Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
23 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
23 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
4
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
9 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
5
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
9 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
8 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hotel, Penginapan dan Wisma di Pelalawan Nunggak Pajak, Pengelola Diberi Surat Peringatan

Hotel, Penginapan dan Wisma di Pelalawan Nunggak Pajak, Pengelola Diberi Surat Peringatan
Ilustrasi (Foto Internet)
Jum'at, 13 April 2018 15:33 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pelalawan terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Upaya tegas pun dilakukan.

Namun masih ada wajib pajak yang menunggak meski sudah dibayarkan oleh konsumen. Salah satunya pajak hotel, penginapan dan wisma.

"Mereka (pengelola hotel, penginapan dan wisma) telah kita surati. Intinya mereka kooperatif," ungkap Kepala BPKAD Pelalawan, Davidson Saharuddin, bincang dengan GoRiau.com, Jumat (13/4/2018).

Dijelaskan dia, pihak pengelola hotel, penginapan dan wisma penunggak pajak diberikan batas waktu untuk melunasi tunggakkan.

"Kita ada batas toleransi kepada mereka selama setahun, untuk melunasi tunggakkan pajaknya. Jadi mereka bisa menyicil secara bertahap," ujarnya.

Namun kata Davidson, harus ada permintaan dari pihak pengelola hotel, penginapan maupun wisma. Mereka menyatakan kesanggupan untuk mengangsur tunggakkan pajaknya.

"Sambil jalan tetap bisa lunas. Tapi harus ada permintaan diangsur dari mereka, sepanjang itu logis," jelasnya.

Menurut mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan, kebanyakan hotel, penginapan dan wisma yang beroperasi di Pelalawan tidak ada managemen.

"Kebanyakan mereka tak ada managemen, jadi kadang kesulitan mendapatkan data. Tapi sekarang sudah kita tata, meski masih manual belum tersistem," pungkasnya.

Davidson menambahkan, setidaknya ada 10 hotel, penginapan dan wisma yang beroperasi di Pelalawan menunggak pajak. Dengan jumlah tunggakan bervariasi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/