Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Berkas Kasus Sabu 10 Kg Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis, Kedua Tersangka Dijerat Hukuman Mati

Berkas Kasus Sabu 10 Kg Dilimpahkan ke Kejari Bengkalis, Kedua Tersangka Dijerat Hukuman Mati
Tersangka dan barang bukti sabu-sabu yang berhasil diamankan Polsek Siak Kecil.
Jum'at, 13 April 2018 21:29 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS - Polsek Siak Kecil melimpahkan berkas tahap II perkara kasus sabu-sabu seberat 10 kilogram ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (12/4/2018). Pelimpahan dipimpin Kapolsek Siak Kecil, Iptu Sunaryo bersama penyidik Polsek Siak Kecil.

Saat pelimpahan berkas, turut diserahkan barang bukti sabu dan kendaraan roda empat serta dua orang tersangka, Khanafi dan Riko Pernando. Kapolsek berharap dengan telah dilimpahkannya tersangka dan barang bukti, kasus ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkalis sehingga bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam kasus narkoba.

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Iwan Roy Carles melalui Jaksa Penuntut Umum, Agrin Nico Reval membenarkan telah menerima pelimpahan perkara sabu 10 kilogram. Pihaknya segera melakukan pemeriksaan berkas dan persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkalis.

Menurut Agrin, kedua tersangka didakwa pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 dan subsider 115 ayat 2 Undang Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Dalam waktu dekat segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Sekitar 2 atau 3 hari kedepan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Polsek Siak Kecil berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram, Rabu (13/12/2017). Dua orang turut diamankan, M Khanafi (37) warga Sumatera Utara Kabupaten Batu Bara dan Riko Pernando (37) warga perumahan Sidomulyo Pekanbaru.

Penangkapan sekitar pukul 01.30 WIB saat kedua tersangka melintas di Jalan Sudirman Desa Sungai Siput, Kecamatan Siak Kecil menggunakan mobil Innova BM 1386 LA. Saat penangkapan, Polsesk Siak Kecil sedang operasi cipta kondisi.

Mobil yang dikendarai kedua tersangka melintas dari arah Sungai Pakning dengan kecepatan tinggi. Ketika sampai di tempat razia mobil tersebut enggan berhenti. Lolos dari tim pertama, petugas langsung berteriak ke tim kedua yang berada beberapa meter dari tim pertama untuk menghentikan mobil tersebut.

Setelah berhasil menghentikan mobil, petugas langsung melakukan pemeriksaan bagian mobil. Saat pemeriksaan inilah petugas menemukan tas plastik besar berisikan bungkusan berwarna hijau. Petugas meminta kedua tersangka untuk membuka bungkusan tersebut. Yang mengejutkan saat dibuka ternyata bungkusan tersebut berisikan narkoba diduga jenis sabu.*** #BENGKALIS

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/