Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
16 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Riau

Pura-pura Minta Pakaian Bekas, Anak di Bawah Umur di Duri Masuk Bui

Pura-pura Minta Pakaian Bekas, Anak di Bawah Umur di Duri Masuk Bui
Keempat tersangka yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau.
Kamis, 12 April 2018 08:51 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Pelaku kejahatan ternyata tidak memandang usia. Buktinya, anak di bawah umur berinisial RQ yang masih berusia 14 tahun menjadi suruhan untuk mengeksekusi mengambil sebuah sepeda motor di Jalan Beringin Pulo RT01 RW013, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, tanggal 26 Maret 2018 sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Bengkalis, Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (12/4/2018), melalui Kapolsek Mandau, Kompol Ricky Ricardo membenarkan adanya penangkapan anak di bawah umur dan tiga rekannya yang mencuri sebuah sepeda motor.

"RQ melancarkan aksinya atas suruhan GS (19). Juga AD (32) dan YR (39). Tersangka RQ melaksanakan aksinya saat sepeda motor milik Rosita Silalahi di parkir depan rumah dan RQ berpura-pura meminta pakaian bekas," kata Kompol Ricky.

Dikatakan Kapolsek Mandau, saat Rosita mengambilkan pakaian bekas tersebut ke dalam rumahnya dan saat ingin menyerahkan pakaian bekas tersebut, ternyata anak kecil tadi sudah tidak ada lagi. Dan sepeda motor Rosita sudah tidak ada lagi.

"Setelah diperiksa ternyata kunci kontak sepeda motor itu sendiri juga ikut hilang. Atas kejadian tersebut Rosita melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Mandau," ujar Kompol Ricky.

Berdasarkan laporan tersebut, dikatakan Kapolsek Mandau, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap perkara diatas. Hari Rabu (11/4/2018) sekira pukul 02.30 WIB, tim berhasil menangkap RQ.

"Setelah diinterogasi, RQ mengakui perbuataanya sebagai orang yang mengambil sepeda motor karena disuruh oleh pelaku lainnya. Lalu tersangka lainnya GS, AD dan YR diamankan," ungkap Kompol Ricky.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 362 jo 480 KUHPidana tentang Pencurian dan Perbuatan Jahat atau Tadah. Keempat tersangka sudah diamankan di Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/