Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
17 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
17 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
15 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
16 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Palsukan Ijazah dan KK untuk Daftar Jadi Anggota Polisi, 3 Pria Ini Terancam Bui 6 Tahun

Palsukan Ijazah dan KK untuk Daftar Jadi Anggota Polisi, 3 Pria Ini Terancam Bui 6 Tahun
Konfrensi pers pengungkapan identitas palsu. (C Karundeng/GoNews.co)
Kamis, 12 April 2018 16:30 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemalsuan kartu keluarga, pemalsuan Ijazah yang digunakan untuk pendaftaran sebagai anggota Polisi pada Sabtu (7/4/2018) lalu.

Kabis Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan pelaku yang ditangkap untuk kasus pemalsuan kartu keluarga ini berinisial S (42) yang mennyuruh untuk dibuatkan KK Palsu dan RS (42) yang berperan membuat KK palsu. 

"Berawal dari penerimaan anggota polisi yang masih tahap administrasi pakai surat-surat yang legal, jadi pada saat pelaksaan seleksi administrasi panitia menenmukan KK palsu yang digunakan," kata Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018).

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur ini mengungkapkan dalam pendaftaran administrasi untuk menjadi anggota polisi ini ada syarat-syarat yang harus dipenuhi yakni dengan domisili selama 1 tahun.

Namun, dalam KK tersebut tahunnya tahun 2018 jadi pelaku mengubah tahun KK itu menjadi tahun 2016.

"Kemudian tersangka berinisial S memberikan Rp 150 ribu untuk biaya penggantian tahun KK palsu tersebut. Keduanya sudah dilakukan penangkapan, menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan," ucapnya. 

Selain itu, kata Argo, pelaku berinisial MRF (20) seorang mahasiswa Universitas Trisakti melakukan tindak pidana pemalsuan Ijazah. Pemalsuan tersebut dimaksudkan untuk mengganti nilai-nilai dalam ijazah agar dapat masuk menjadi anggota Polri. 

"Kedua pemalsuan Ijazah, modusnya sama ingin menjadi polisi. Karena nilainya kurang minta dirubah, karena ada standar dari polisi untuk nilai NEM (nilai kelulusan). Contoh misal nilaI matematika nilainya 4 diganti 7, jadi pergantian itu otomatis berubah rata-ratanya," ucapnya. 

Dalam kasus pemalsuan Ijazah ini, MRF meminta tolong kepada tersangka berinisial P. "Pihak kepolisian masih mengejar tersangka P yang sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucapnya. 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar KK palsu, 1 buah PC rakitan, 1 buah monitor, 1 buah scanner, dan 1 buah printer dari tersangka S dan RS. Sedangkan tersangka MRF polisi menyita 1 lembar Ijazah, 1 lembar Transkip nilai, dan 1 lembar nomor calon peserta. 

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/