Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
21 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Riau

Daerah Pemilik SDA Migas Harus Diberikan Konpensasi yang Proporsional

Daerah Pemilik SDA Migas Harus Diberikan Konpensasi yang Proporsional
Ilustrasi. (Internet)
Kamis, 12 April 2018 16:15 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai daerah yang memiliki sumber daya alam (SDA) minyak dan gas (Migas) menuntut konpensasi yang proporsional sebagai akibat eksploitasi dari SDA yang tidak bisa diperbaharui oleh pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, bahwa Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak tahun 2014 tidak pernah melakukan rekonsiliasi penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Migas. Padahal, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) PP 55/2005 Tentang Dana Perimbangan Penghitungan Realisasi Produksi DBH SDA. Pada pasal tersebut disebutkan, bahwa penghitungan realisasi DBH sumber daya alam dilakukan secara triwulanan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dan daerah penghasil kecuali untuk DBH sumber daya alam Perikanan.

"Kami meminta supaya rincian Komponen Pajak (Ppn, Pbb Dan Pdrd) Dan Pungutan Lainnya (Fee Penjualan), Over/Under Lifting, dan DMO agar disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah penghasil supaya bisa dihitung DBH MIGAS masing-masing daerah," kata Sekda Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Kamis (12/4/2018).

Ia juga menilai bahwa pemerintah daerah sangat memerlukan penguatan sumber keuangan daerah melalui pengalihan PBB Migas dan PPh Migas menjadi Pajak Daerah, bagi Hasil PPN kepada daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-Undangan dan bagi hasil pajak ekspore CPO kepada daerah.

"Permasalahan DBH SDA selama ini terkait penyalurannya yang tidak tepat waktu, penetapan daerah penghasil migas dan pembagian alokasi DBH Migas maupun pembebanan pajak dan pungutan lain juga tidak konsisten. Makanya perlu penguatan sumber keuangan," ucapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/