Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
16 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
15 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
56 menit yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Riau

4 Warga Meranti Ditangkap Polisi di Jalan Rintis, Satu Diantaranya Perempuan

4 Warga Meranti Ditangkap Polisi di Jalan Rintis, Satu Diantaranya Perempuan
Kamis, 12 April 2018 14:08 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Empat orang warga Kepulauan Meranti ditangkap polisi di Jalan Rintis Gang Akasia, Selatpanjang Timur, Rabu (11/4/2018). Satu dari empat tersangka yang ditangkap, berjenis kelamin perempuan.

Keempat tersangka adalah PS (28), SL (21), FS (36), dan MN (36). PS merupakan tersangka berjenis kelamin perempuan dan belum menikah.

Rabu siang itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti mengetahui bahwa target atas nama PS sedang berada di rumahnya.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba dan KBO langsung menuju ke rumah yang dimaksud.

Saat tiba di rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan, tim menemukan empat di dalam rumah tersebut. Diantaranya, tiga laki-laki dan seorang orang perempuan berhasil di tangkap.

Ketika dilakukan penggeledahan rumah milik tersangka polisi menemukan barang bukti narkoba.

Menurut pengakuan PS, sabu tersebut dari IN, (DPO). Sabu itu rencananya akan dijual kembali.

"Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres AKBP La Ode Proyek SH.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah sembilan paket diduga Narkotika jenis sabu (seluruhnya seberat ± 1,46 gram), satu buah kotak kaleng permen warna merah jambu tempat penyimpanan 9 sembilan paket diduga narkotika jenis sabu.

Uang tunai Rp3,2 diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, satu set alat hisap (bong), dua buah plastik sisa pakai sabu, satu unit HP merek Samsung Lipat warna putih, satu buah HP merek Oppo warna hitam.

Satu buah HP merek Nokia warna hitam, satu buah HP merek Nokia warna putih, satu buah HP merek LG warna hitam, satu buah gunting, dua buah buah sendok yang terbuat dari kertas, dan satu bungkus plastik klep warna bening. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/