Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
2
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
24 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
3
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
4
Ketua FKDM DKI Apresiasi Kebijakan Solutif Pj Gubernur untuk Jukir Minimarket
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Apresiasi Kebijakan Solutif Pj Gubernur untuk Jukir Minimarket
5
Pemprov DKI Sabet Penghargaan di Seoul International Travel Fair (SITF) 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Sabet Penghargaan di Seoul International Travel Fair (SITF) 2024
6
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
5 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

PDIP Medan Target 12 Kursi di Pemilu 2019

PDIP Medan Target 12 Kursi di Pemilu 2019
Selasa, 10 April 2018 13:03 WIB

MEDAN - Perubahan nomor pada Dapil (Daerah Pemilihan) untuk DPRD Medan ditanggapi santai oleh DPC PDIP Medan. Bahkan, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu memasang target tinggi di Pemilu 2019.

"Target PDIP Kota Medan di Pemilu 2019 yakni 12 kursi," kata Ketua DPC PDIP Medan, Hasyim.

PDIP menjadi Parpol pemenang Pemilu 2014 di Kota Medan, hal tersebut menjadikan PDIP memperoleh 9 kursi di DPRD Kota Medan.

Hasyim yakin, perubahan nomor Dapil tidak akan mempengaruhi apapun, termasuk target yang dicanangkannya. Persiapan serta konsolidasi yang dilakukan tetap akan berjalan sebagaimana mestinya.

"Yang berubah itu hanya nomor saja. Jumlah Kecamatan di setiap Dapil tidak berubah. Kalau ada perubahan jumlah kursi disalah satu Dapil itu hal biasa, biasanya itu terjadi karena ada kenaikan jumlah penduduk," jelasnya.

Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba menyebut tidak ada alasan yang mendasar dari kebijakan KPU RI mengubah nomor Dapil di Kota Medan untuk Pemilu 2019.

Pandapotan mengaku perubahan nomor Dapil menyesuaikan arah jarum jam. "Perubahan penomoran dapil sesuai arah jarum jam, tidak ada alasan lain," ungkapnya.

Seperti diketahui KPU RI mengeluarkan surat keputusan No 265/2018 tentang Dapil pemilihan anggota DPRD Provinsi Sumut dan anggota DPRD kabupaten/kota se Sumut.

Untuk Kota Medan, Dapil I meliputi 4 kecamatan, yakni Medan Barat, Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Petisah dengan alokasi 8 kursi. Wilayah ini semula Dapil III di Pemilu 2014.

Dapil II meliputi 4 Kecamatan, yakni Medan Belawan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Marelan dengan 12 kursi. Eilayah ini semula Dapil V di Pemilu 2014.

Dapil III memiliki alokasi 8 kursi yang meliputi 3 kecamatan, yakni Medan Perjuangan, Medan Tembung, Medan Timur. Wiilayah ini semula Dapil IV di Pemilu 2014.

Dapil IV mendapat alokasi 10 kursi yang meliputi 4 kecamatan, yakni Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota.Wilayah ini semula Dapil I di Pemilu 2014.

Dapil V mendapat alokasi 12 kursi yang terdiri dari 6 kecamatan, yakni Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Sunggal, serta Medan Tuntungan.ilayah ini semula Dapil II.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/