Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP Pelalawan Gelar Evaluasi Tiga Perda

Satpol PP Pelalawan Gelar Evaluasi Tiga Perda
Rapat evaluasi dan penyusunan naskah akademik Ranperda ketertiban umum.
Jum'at, 06 April 2018 11:14 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan, menggelar rapat evaluasi dan penyusunan naskah akademik Ranperda tahun 2018 tentang ketertiban umum.

Rapat evaluasi dilakukan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pelalawan dan Tim Ahli dari Universitas Islam Riau (UIR).

"Rapat kita gelar Kamis kemarin," kata Kasatpol PP dan Damkar Pelalawan, H Abu Bakar, melalui Kasi Penertiban, Sofyan MH, kepada GoRiau.com, Jumat (6/4/2018).

Diungkapkan Sofyan, ada tiga Perda yang akan dilakukan evaluasi, seperti perda nomor 05 tahun 2011 tentang peredaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

"Kemudian Perda nomor 06 tahun 2011 tentang penyakit masyarakat dan Perda nomor 07 tahun 2011 tentang ketertiban umum," paparnya.

Menurutnya, ketiga Perda ini perlu dilakukan revisi atau perubahan karena perlu disesuaikan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda.

"Perda yang akan diterapkan di lapangan nanti bisa menjadi payung hukum, sehingga dalam menjalankan tugas petugas tidak lagi ragu-ragu untuk melakukan penindakan," jelasnya.

Sofyan menyampaikan, tentunya dengan harapan Ranperda yang dibahas tersebut segera dapat terselesaikan dengan baik dan bisa segera diterapkan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/