Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
20 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gawat... Saat Cuti Kampanye, Wabup Halsel Ternyata Masih Gunakan Fasilitas Negara

Gawat... Saat Cuti Kampanye, Wabup Halsel Ternyata Masih Gunakan Fasilitas Negara
Mobil dinas Wakil Bupati Halsel. (Irwan/GoNews.co)
Jum'at, 06 April 2018 20:01 WIB
Penulis: Irwan Marsaoli
HALMAHERA SELATAN- Wakil Bupati (Wabup) Halmahera Selatan (Halsel) Iswan Hasjim termasuk salah satu juru kampanye (Jurkam) Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 4 Muhammad Kasuba - Majid Husen (MK - MAJU).

Sebagai pejabat daerah tentu wakil Bupati harus mengantongi izin cuti kampanye dari Gubernur saat mendampingi paslon melakukan kampanye.

Sebagaimana surat izin cuti kampanye yang dikeluarkan Gubernur Malut bernomor : 856/364/G, tertanggal 5 April 2018 disebutkan, izin cuti kampanye wakil Bupati Halsel di zona III Halsel - Halteng berlangsung dari tanggal 5 - 6 April.

Dengan begitu, pada Jumat (6/4) tadi masih termasuk jadwal cuti kampanye Wabup Halsel.

Meski begitu, dari amatan beberapa awak media di sekteriat Pemda Halsel sekitar pukul 11.00 WIT, Wabup justru terlihat masuk kantor dan tetap menggunakan fasilitas negara yakni berupa mobil dinas.

Padahal, status wabub tersebut masih dalam masa cuti kampanye. Mobil dinas yang digunakannya terlihat di tempat parkir yang biasa ditempati pada setiap jam kantor.

Bersebelahan dengan mobil dinas wabup ada mobil patwal yang biasa mengawalnya.

Dikonfirnasi mengenai hal itu, Wabup membenarkan dirinya sedang berkantor dimasa cuti tersebut.

"Iya saya masuk kantor, apel sore juga saya yang ambil. Kebetulan pak Bupati dan pak Sekda lagi keluar daerah. Sudah tau kan displin pegawai kita bagaimana. Apalagi kalau kita bertiga tidak ada di kantor,"ujarnya.

Dirimya berkilah, meskipun saat ini ia masih izin cuti kampanye, tapi yang dilakukannya dengan berkantor tersebut juga bagian dari menjalankan tugas negara sehingga tetap menggunakan fasilitas negara.

Terkecuali kata dia, fasilitas negara yang digunakan itu pada saat kegiatan kampanye.

"Kalau saya gunakan fasilitas itu untuk kegiatan kampanye, itu yang tidak boleh. Saya masuk kantor kan melaksanakan tugas negara," tandasnya.

Terkait hal itu, Ketua Panwaslu Halsel, Kahar Yasin kepada GoNews.co mengatakan, pihaknya baru mendapatkan informasi tersebut dan akan segera memastikan kebenerannya.

"Kami baru tahu, Jadi kami akan memastikan karena kami belum punya bukti. Kita akan pelajarinya," tukasnya.

Menurut Kahar, tidak dibenarkan pejabat menggunakan fasilitas negara dimasa cuti kampanye dalam bentuk apapun termasuk melaksanakan tugas negera.

"Beliau (Wabup, red) masih dalam masa cuti sehingga tidak bisa mengunakan fasilitas negara apapun bentuknya," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan soal ketentuan larangan menggunakan fasilitas negera sebagaimana diatur dalam pasal 68 huruf (h) terkait larangan kampanye menggunakan fasilitas negera dan anggaran daerah.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin saat dikonfirmasi GoNews.co mengatakan, Pengawas Pemilu dapat memproses terkait cuti kampanye bagi pejabat, dimana jika seorang pejabat melakukan kampanye tanpa cuti maka termasuk pelanggaran dan wewenang Panwas untuk memprosesnya.

"Kalau sedang cuti kampanye lalu masuk kantor lagi maka itu pelanggaran lain, dan wewenang lembaga lain yang memprosesnya," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Olahraga, Maluku Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/