Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polisi Sempat Dihadang, Polda Riau Amankan 3 Truk Pembawa Kayu Campuran Diduga Hasil Ilegal Logging dari Daerah Sungai Raja

Polisi Sempat Dihadang, Polda Riau Amankan 3 Truk Pembawa Kayu Campuran Diduga Hasil Ilegal Logging dari Daerah Sungai Raja
Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau
Rabu, 04 April 2018 13:34 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Sub-Direktorat IV Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, meringkus tiga orang pria yang kedapatan membawa kayu jenis campuran yang diduga hasil ilegal logging. Mereka ditangkap di daerah Kabupaten Kampar dan sudah ditahan.

Kasubdit IV AKBP Defriyanto Rabu (4/4/2018) siang menuturkan, inisial ketiganya masing-masing A, R dan ARS. Selain menahan mereka, Polda Riau juga mengamankan tiga unit truk yang dipakai untuk mengangkut kayu ini. "Truknya kita titip di Polres Kampar," jelasnya.

Terungkapnya bisnis ilegal itu berawal setelah jajarannya mendapat informasi ada truk bermuatan kayu melintas di Jalan lintas Lipat Kain - Pekanbaru, Kecamatan Kampar Kiri, tepatnya di Desa Penghidupan. Anggota pun dikerahkan.

"Ada tiga truk saat itu. Kita lakukan penggeledahan dan menemukan puluhan tual kayu jenis campuran. Kemudian ketiga tersangka ini kita amankan," jawabnya saat berbincang dengan GoRiau.com.

Pengakuannya kepada polisi, kayu ini 'dijarah' dari daerah Sungai Raja Kampar Kiri, dekat dengan area konservasi Rimba Baling. "Tujuannya untuk dibawa ke Teratak Buluh. Mereka bertiga ini yang membawanya menggunakan truk," tegas Defriyanto.

"Informasinya sudah lama mereka melakukan ini. Bawa kayu yang diambil di sana, kemudian diupah angkut untuk dibawa ke tempat pengolahan. Siapa yang mendanainya kita masih kembangkan penyidikannya," singkat Kasubdit IV.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b dan pasal 88 ayat 1 huruf a, UU 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

Kata AKBP Defriyanto, proses evakuasi truk sempat mengalami kendala, karena ada orang-orang yang melakukan penghadangan dan menghalangi petugas. "Namun sudah berhasil kita bawa dan amankan. Apakah ada cukongnya masih didalami," tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/