Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Agusmandar Diangkat sebagai Plh Sekda Kuansing

Agusmandar Diangkat sebagai Plh Sekda Kuansing
Agusmandar
Rabu, 04 April 2018 14:36 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Setelah habis masa Muharlius sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, akhirnya Bupati Mursini menunjuk Agusmandar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kuansing.

"Pak Agusmandar sebagai Plh Sekda," ucap Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Ramli melalui Kepala Bidang Administrasi BKPP, Iwan Susandra kepada GoRiau.com, Rabu (4/4/2018) siang di Telukkuantan.

Seperti yang diberitakan, Muharlius tidak bisa lagi diperpanjang masa tugasnya sebagai Plt Sekda Kuansing. Hal itu berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan ditegaskan oleh Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda.

Agusmandar saat ini juga menjabat sebagai Asisten III Setdakab Kuansing. Menurut Iwan, masa tugas Agusmandar sebagai Plh sampai diangkat Sekda definitif.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kuansing, Musliadi tidak mempersoalkan Bupati Mursini mengangkat Plh Sekda. Sebab, hal itu juga dibenarkan oleh aturan.

"Cuma perlu diingat, Plh itu kewenangannya terbatas dan masa tugasnya 15 hari. Sebagai lembaga pengawas, kita wajib mengingatkan bupati," ujar Musliadi.

DPRD Kuansing berharap Bupati Mursini segera melaksanakan hasil asessment yang dilaksanakan pada 2017. Dari asessment tersebut, ada tiga nama yang dinyatakan lolos. Yakni, Dianto Mampanini, Emmerson dan Hardi Yacob.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/