Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Merokok Sembarangan di Malang, Siap-siap Kena Sanksi Disiplin Hingga Pencabutan Izin Usaha

Merokok Sembarangan di Malang, Siap-siap Kena Sanksi Disiplin Hingga Pencabutan Izin Usaha
Bupati Malang, Rendra Kresna. (Istimewa)
Jum'at, 30 Maret 2018 13:15 WIB
MALANG - Jangan merokok sembarangan jika Anda berada di wilayah Kabupaten Malang. Hal ini setelah Peraturan Daerah (Perda) menerapkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara DPRD dan Pemkab Malang.

Perda ini, dibentuk untuk menjaga kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok.

Bupati Malang, Rendra Kresna mengatakan, sejumlah tempat yang dilarang untuk merokok di antaranya di semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik umum, klinik bersalin, ruang praktek dokter dan sebagainya. 

Selain itu, larangan merokok juga diterapkan di sekokah, kampus, tempat bimbingan belajar, perpustakaan, dan sebagainya. 

Demikian juga di tempat ibadah, angkutan umum, perkantoran pemerintah maupun swasta, perusahaan, pabrik, pasar, tempat wisata, pertokoan, terminal, halte, gedung pertemuan, GOR, stasiun KA, dan sebagainya.

"Di tempat-tempat tersebut siapa pun tidak boleh merokok. Kalaupun merokok harus di tempat yang telah disediakan," kata Rendra Kresna usai rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Kamis (29/3/2018).

Dalam Perda KTR, bila ada atasan ataupun pimpinan tidak mengindahkan Perda KTR akan dilakukan penindakan. Bila pimpinan tersebut ASN, maka akan ditindak sesuai mekanisme sanksi dan aturan yang ada. Sedangkan bila pimpinan lembaga swasta maka terancam dicabut izin usaha dan sebagainya. 

"Maka dari itu, semua pihak harus mematuhi Perda KTR bila tidak ingin terkena sanksi dan hukuman," ucap Rendra. Rendra melanjutkan, penerapan Perda KTR tidak bisa dilakukan secara serentak. Melainkan akan dilakukan secara bertahap, terutama terkait penyediaan kawasan merokok bila larangan merokok sudah diterapkan.

Di samping itu, secara bertahap nantinya sanksi akan bisa diberikan kepada para perokok yang tidak mematuhi larangan merokok.

"Tapi untuk perokok saat ini belum diatur dalam Perda. Perokok hanya diminta meninggalkan tempat kawasan rokok saja," tegas Rendra.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari Sasongko menambahkan, dengan sudah disetujuinya bersama Perda KTR di Kabupaten Malang, maka siapa pun mulai saat ini tidak boleh merokok di sembarang tempat. Bila ada perokok yang melanggar aturan silakan ditegur dan diminta pergi dari kawasan tanpa rokok.

"Jadi silakan para ahli hisap sebisa mungkin menghentikan merokok. Karena bagaimana pun, tujuan dibuatnya Perda KTR juga untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pengaruh buruk rokok," kata Hari Sasongko.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:beritajatim.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/