Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
10 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mursini Tak Pernah Laporkan Hasil Asessment Jabatan Sekda ke Gubri

Mursini Tak Pernah Laporkan Hasil Asessment Jabatan Sekda ke Gubri
Rombongan Komisi A DPRD Kuansing saat berkonsultasi ke Gubernur Riau, Jumat (23/3/2018).
Sabtu, 24 Maret 2018 08:07 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini tak pernah melaporkan hasil asessment jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) kepada Gubernur Riau (Gubri).

Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kuansing Musliadi, Sabtu (24/3/2018) pagi di Telukkuantan.

"Kemaren kami sudah berkonsultasi ke Gubri, dari keterangan Sekdaprov Riau, bupati tak pernah melaporkan hasil asessment jabatan Sekda," ujar pria yang akrab disapa Cak Mus ini.

"Heran juga, setelah sekian lama dilaksanakan asessment, ternyata bupati tak melaporkannya ke gubernur. Kita tak tahu apa maksudnya," tambah Cak Mus.

Dikatakan Cak Mus, pada 16 Maret 2017, Mursini memaksa Muharman untuk mundur sebagai jabatan Sekda Kuansing. Kemudian, Muharman mengajukan surat pengunduran diri ke Gubernur Riau.

"Gubernur baru menyetujui surat pengunduran diri Muharman pada 4 April 2017. Maka, sejak itu baru Muharlius sebagai penjabat Sekda," ucap Cak Mus.

Masih keterangan konsultasi, berdasarkan aturan lama, penjabat Sekda boleh menjabat selama satu tahun. "Kalau mengacu ke situ, masih ada beberapa hari bupati untuk melantik Sekda definitif," kata Cak Mus.

Jika sampai pada 3 April 2018, Mursini tak kunjung melaporkan hasil asessment dan melantik Sekda definitif, maka Gubernur Riau akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh).

Jika mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam pasal 214 ayat 3 dinyatakan jika Sekda definitif berhalangan maka jabatan Plt Sekda paling lama enam bulan. Apabila terjadi kekosongan, maka paling lama jabatan Plt Sekda hanya tiga bulan.

Kemudian, UU nomor 23 tahun 2014 tersebut dipertegas dengan Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekda.

Lalainya Mursini dalam melaporkan hasil asessment jabatan tinggi pratama ternyata berakibat fatal. Ia pun mengakui hal itu.

Saat berkunjung ke Kantor PWI Kuansing beberapa minggu yang lalu, Mursini menyatakan tidak lagi bisa memakai hasil asessment untuk jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Ternyata, kita harus melaporkan satu minggu setelah hasil asessment keluar. Kita tak terlalu apa kemaren mengenai aturan ini," kata Mursini kala itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/