Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
12 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
12 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bupati Mursini Diminta Laporkan Hasil Assessment Sekdakab Kuansing ke Pemprov Riau dan KASN, Sekdaprov: Kami Juga Ingin Tahu

Bupati Mursini Diminta Laporkan Hasil Assessment Sekdakab Kuansing ke Pemprov Riau dan KASN, Sekdaprov: Kami Juga Ingin Tahu
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
Sabtu, 24 Maret 2018 16:08 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Mursini diminta untuk segera melaporkan hasil assessment Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pasalnya, Mursini tak pernah melaporkan hasil asessment tersebut kepada Gubernur Riau (Gubri).

"Kami meminta Bupati Mursini untuk melapor kepada Plt Gubernur Riau tentang hasil assessment Sekda Kuansing dan sejauh mana," ungkap Sekda Provinsi Riau, Ahmad Hijazi di Pekanbaru, Sabtu (24/3/2018).

Selain itu, Hijazi juga mengingatkan supaya Mursini melaporkan hasil assessment tersebut kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ada kewajiban bupati juga untuk menyampaikan ke KASN. Apa rekomendasinya, kami juga ingin tahu untuk memberikan asistensi kepada bupati bagaimana sebaiknya," urainya.

Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima Sekdaprov Riau, terungkap bahwa Bupati Kuansing Mursini tetap mempertahankan Muharlius sebagai Plt Sekda berlandaskan peraturan pemerintah lama yang mengatur masa jabatan seorang Plt Sekda selama setahun.

Padahal, berdasarkan peraturan yang baru yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekda disebutkan bahwa masa jabatannya selama enam bulan.

"Plt Sekdakab Kuansing saat ini didasari peraturan lama yang maksimal masa jabatannya setahun. Sedangkan, ini sudah lewat setahun, tanggal 3 atau awal April mestinya Bupati sudah ambil langkah. Kalau memperpanjang Plt nggak bisa lagi, karena sudah ada Perpres baru," tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/