Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sistem Penganggaran TAPD Sudah Sesuai Mekanisme, Sekdaprov Riau: Dispora Penanggungjawab Utama

Sistem Penganggaran TAPD Sudah Sesuai Mekanisme, Sekdaprov Riau: Dispora Penanggungjawab Utama
Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi.
Jum'at, 23 Maret 2018 09:03 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi mengatakan tidak tahu persis terkait kasus pengadaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau tahun 2016 yang kini tengah diusut.

Ia mengatakan, bahwa pihaknya hanya dimintai keterangan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait mekanisme dan prosedural penganggaran kegiatan yang diduga merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar tersebut.

"Saya tidak tahu persis, karena itu di wilayah Dispora. Penanggung jawab utama itu di OPD. Saya hanya ditanya seputar proses mekanisme dan tahapan penganggaran," kata Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi kepada GoRiau.com di Kantor Gubernur Riau, Kamis (23/3/2018).

Ia menegaskan, bahwa sistem penganggaran yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Semua yang kami lakukan sesuai PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 dan tatib DPRD. Itu kan mulai dari penyampaian KUA-PPAS, pandangan fraksi, pembahasan di level komisi-komisi, lalu menyampaikan ke Banggar, kemudian Banggar finalisasi dengan DPRD," urainya.

Untuk diketahui, Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menaikkan status ke penyidikan, terkait dugaan Korupsi di Dispora Provinsi Riau. Bukti kuat terkait adanya penyimpangan pun sudah ditemukan penyidik. Ini terkait kegiatan pemeliharaan pada Dispora, yang menggunakan anggaran perubahan (Tahun 2016, red) sebesar Rp21 Miliar untuk sarana dan prasarana olahraga, terkait pelaksanaan proyek dan penganggaran sebelumnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/