Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
17 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
17 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
3 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
2 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

PTUN Jakarta Maret Ini akan Putuskan Nasib PT Aquafarm

PTUN Jakarta Maret Ini akan Putuskan Nasib PT Aquafarm
Jum'at, 23 Maret 2018 10:11 WIB
MEDAN- Nasib PT Aquafarm Nusantara (PT AN) sedang menunggu putusan majelis hakim di PTUN Jakarta.

Sesuai yang sudah dijadwalkan keputusan itu akan dibacakan pada 28 Maret 2018. Hal itu disampaikan Sekretaris Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT selaku penggugat), Halomoan L Tobing kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (23/3/218)

"Ya sekarang sedang menunggu keputusan majelis hakim. Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan selama ini berhasil. Ini untuk kelestarian kawasan Danau Toba dan mendukung Geopark Kaldera Toba," kata Halomoan.

YPDT menggugat PT AN atas dugaan pencemaran air Danau Toba. Sedangkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengeluarkan izin usaha PT AN juga digugat.

Dalam gugatan ke BKPM disebutkan izin usaha PT AN yang diterbitkan itu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, di mana menurut Pergub No 1 Tahun 2009 sudah ditentukan mutu air Danau Toba haruslah standar air minum. Sedangkan gugatan ke PT AN dilayangkan karena perusahaan ini terindikasi mencemari air Danau Toba.

Selain PT AN, YPDT juga menggugat PT Suri Tani Pemuka yang beroperasi di Simalungun dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pemkab Simalungun. Gugatan yang dilayangkan di PTUN Medan itu sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Medan beberapa waktu lalu. Dengan kata lain keputusan itu sudah iberkekuatan hukum tetap.

Terkait gugatan terhadap PT AN, Halomoan menyatakan, saat ini persidangan telah melewati sidang penyerahan kesimpulan. Dengan kata lain tinggal menunggu keputusan majelis hakim PTUN Jakarta.

"Kami melakukan ini karena prihatin dengan kondisi Danau Toba. Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan yang meminta perusahaan-perusahaan yang terindikasi mencemari Danau Toba agar dicabut izin usahanya," kata Halomoan.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Pemerintahan, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/