Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
11 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
11 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
3
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
9 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
4
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
5
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
6
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
10 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kelompok Tani di Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya

Kelompok Tani di Rupat Gugat PT Marita Makmur Jaya
Sidang perdana di PN Bengkalis.
Kamis, 22 Maret 2018 05:43 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALIS- Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan 6 kelompok tani di Rupat terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Marita Makmur Jaya, Rabu (21/3/2018).

Sidang dipimpin Zia Ul Jannah dan dua hakim anggota Wimmi D. Simarmata serta Aulia Fhatma Widola. Sementara 6 kelompok penggugat diwakili Penasehat Hukum (PH) Sabarudin, SH dan tergugat.

Menurut PH kelompok tani Rupat, Sabarudin, gugatan yang dilayangkan terhadap pihak perusahaan terkait beberapa hal. Diantaranya, pembagian hasil lahan plasma yang tidak pernah dirasakan. Kemudian menuntut kejelasan kerjasama perusahaan dengan koperasi.

Ketidakjelasan hak dari perusahaan dan koperasi membuat sejumlah kelompok tadi terdiri kelompok Darussalam, Darul Ikhsan, Tunas Harapan, Tunas Gemilang dan Pasir Indah menempuh jalur hukum. Sebab, terang Sabarudin, berbagai langkah telah ditempuh masyarakat terhadap perusahaan dan koperasi namun tidak digubris.

"Persoalan ini sudah cukup lama, sudah sangat kronis. Sejak 2004 dibuat kesepakatan bagi hasil, namun sampai sekarang kelompok belum menerima hasil dari kesepakatan itu dan baru ini masyarakat berani bersuara," ungkap Sabarudin.

Seyogyanya, imbuh anak watan Rupat ini, yang menggugat perusahaan adalah koperasi Rupat Jaya yang menaungi para kelompok tani. Namun, hal itu tidak dilakukan kendati jelas hak masyarakat tidak pernah diberikan perusahaan. Ia menduga ada permufakatan jahat antara perusahaan dan koperasi.

"Karena sejauh ini yang saya pelajari, perusahaan memanfaatkan koperasi untuk memutuskan keinginanannya dalam perizinan dan bahkan masyarakat juga dimanfaatkan untuk hal itu, sehingga melakukan gugatan ini merupakan upaya klien saya untuk menuntut hak-hak mereka," sebut Sabarudin.

Sebenarnya pengelolaan lahan di bawah koperasi Rupat Jaya dengan perusahaan PT Marita Makmur Jaya dibuat sejak 1992. Karena kesepakatan itu tidak pernah diketahui masyarakat, akhirnya kesepakatan baru kembali dibuat pada 2004 dengan waktu luang sampai tahun 2007 melalui sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).

"Tapi sampai saat masyarakat tidak pernah menerima hasil. Jika ditaksir kerugian masyarakat terhadap kesepakatan ini mencapai Rp133 miliar," ujarnya lagi.

Sabarudin menegaskan pihaknya akan terus berjuang mendapatkan hak masyarakat Rupat tersebut. Sidang gugatan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (1/4/2018) dengan agenda jawaban tergugat. *** #BENGKALIS

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/