Buruh Bangunan dan Teman Wanitanya Diciduk Polisi Siak Setelah Buat dan Edarkan Uang Palsu, Aksinya Terungkap Berawal dari 7 Kg Ikan
Penulis: Chairul Hadi
Pria berusia 50 tahun berinisial SR dan teman wanitanya SW (51 tahun) ditangkap atas dugaan peredaran uang palsu. Dari tangan keduanya yang berstatus Duda dan janda tersebut polisi menyita beberapa barang bukti terkait kasus yang menjerat mereka.
Aksi tipu-tipu dengan uang palsu ini terbongkar, setelah SW berbelanja tujuh kilogram ikan milik pedagang. Ikan seharga Rp420 ribu itu dibayar SW menggunakan duit palsu, dengan rincian empat lembar nominal Rp100 ribu serta dua lembar pecahan Rp10 ribu.
Awalnya si pedagang tak sadar kalau itu uang palsu. Namun saat uang ini diberikan kepada anaknya, barulah diketahui kalau itu bukan yang asli. Berlanjut, korban yang merasa dirugikan melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Aparat Intel dari Polsek Kotogasip diturunkan melacak siapa SW, dan polisi dapat dengan mudah mengetahuinya, di mana wanita berusia setengah abad itu berada di Kecamatan Tualang. Kemudian aparat berwajib menggerebek rumah SW, Rabu sore tadi.
"Kita geledah dan di dalam dompetnya ditemukan uang palsu pecahan 100 ribu, 10 ribu serta 5 ribu. Pengakuannya, uang palsu ini diberikan oleh SR," tutur Kapolres Siak AKBP Barliansyah. Berikutnya, pihak berwajib langsung mencari SR sebelum dirinya melarikan diri.
Berkat kesigapan petugas, SR dapat ditangkap dengan mudah, saat dirinya sedang bekerja bangunan. Ia langsung digiring ke kontrakannya. "Hasil penggeledahan, ditemukan alat scan berupa printer dan dua lembar uang pecahan Rp50 ribu," lanjutnya.
Dengan barang bukti tersebut, SW dan SR pun tak bisa mengelak lagi. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Kotogasip untuk dimintai keterangan lebih lanjut, begitu pula barang bukti uang palsu dan alat scan printer yang diduga dipakai untuk membuat Upal. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |