Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
7 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
2
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
7 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
8 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
7 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pekan Ini Ombudsman RI akan Periksa IAIN Bukittinggi Soal Larangan Bercadar

Pekan Ini Ombudsman RI akan Periksa IAIN Bukittinggi Soal Larangan Bercadar
Selasa, 20 Maret 2018 22:38 WIB
PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat hingga Selasa (20/3) belum melakukan pemeriksaan terhadap pihak rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi terkait kebijakan membatasi cadar di dalam kampus.

Meski begitu, Pelaksana Tugas Ketua Ombudsman Perwakilan Sumbar Adel Wahidi memastikan pemeriksaan mulai dilakukan pekan ini. Saat ini pihaknya sedang melakukan persiapan berkas pemeriksaan terhadap IAIN Bukittinggi.

"Ya, proses verifikasi pemeriksaan formil dan materil telah dilakukan. Kita sedang bersiap, untuk melakukan rangkaian pemeriksaan," katanya, Selasa (20/3).

Sebelumnya, pihak Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat menyatakan akan mendatangi kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi dalam waktu dekat. Kedatangan Ombudsman ke IAIN Bukittinggi untuk menindaklanjuti laporan Hayati Syafri, seorang dosen perempuan yang tidak diberikan jam mengajar pada semester ini karena keputusannya dalam mengenakan cadar.

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Adel Wahidi mengungkapkan, bila dalam sidang pleno diputuskan bahwa laporan Hayati memenuhi syarat formal dan materiil untuk masuk ke tahap pemeriksaan, maka pemeriksaan terhadap pihak IAIN Bukittinggi bisa dilakukan.

Adel mengatakan, kunjungannya ke IAIN Bukittinggi nantinya untuk meminta keterangan dekan dan rektor terkait kebijakan pengaturan pengenaan cadar di dalam lingkungan kampus.

Ombudsman akan melihat adanya celah maladministrasi pihak kampus dalam menerbitkan imbauan bagi civitas akademika dalam berbusana, khususnya yang berkaitan dengan cadar. Apalagi, lanjut Adel, imbasnya adalah tidak diberikannya jam mengajar bagi Hayati berlaku per semester genap tahun ajaran 2017/2108 ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Sumatera Barat, GoNews Group, Pendidikan, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/