Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
21 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
22 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
7 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Relawan Dulur Ganjar Laporkan 4 Media Online ke Polda Jateng, Salah Satunya Berkantor di Riau

Relawan Dulur Ganjar Laporkan 4 Media Online ke Polda Jateng, Salah Satunya Berkantor di Riau
Ganjar Pranowo saat kampanye
Minggu, 18 Maret 2018 01:46 WIB
SEMARANG - Empat media online dilaporkan Ketua Relawan Dulur Ganjar, Wisnu Brata ke SPKT Polda Jateng. Media tersebut dianggap menyebarkan berita hoaks terkait penetapan status Ganjar Pranowo sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Wisnu mengatakan keempat media tersebut adalah pantau.com, islamedia.faith, Warta Riau, dan tajuk.co.id.

"Hari ini, yang media Tajuk sudah tidak bisa diakses lagi, sudah ditutup," jelasnya di Mapolda Jateng, Sabtu (17/3).

Dia menilai pemberitaan di media tersebut merugikan Ganjar Pranowo sebagai calon gubernur.

Tulisan dalam empat media tersebut isinya sama persis dan mengutip pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo yang beberapa waktu lalu mengatakan akan ada penetapan tersangka dari calon kepala daerah.

"Padahal faktanya, hingga saat ini KPK tidak menyebut dan mengumumkan nama-nama tersangka tersebut. Ini sungguh hoaks dan tidak benar itu," tegas Wisnu.

Karena tulisan di empat media tersebut adalah hoaks, maka dia menegaskan tidak perlu melakukan konfirmasi ke kantor berita yang menyebarkan. Wisnu mengungkapkan indikasi awal media tersebut sudah melanggar UU ITE sehingga diperlukan penyelesaian secara pidana.

Dia menyebutkan penyebaran berita hoaks yang menyudutkan Ganjar Pranowo telah menodai iklim demokrasi di Jawa Tengah. Selain itu, juga menciptakan iklim yang tidak kondusif di kalangan masyarakat.

"Kami berharap Kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas menangani aduan kami. Jika terlalu lama hoaks dibiarkan maka bisa menyesatkan masyarakat," paparnya.

Wisnu mengatakan sudah dua kali melapor ke SPKT Polda Jateng terkait hoaks. Pertama, akun Twitter @Ganjar2Periode yang isinya menyerang kompetitor Ganjar, Sudirman Said dengan isu SARA. "Seluruh pendukung dan relawan Ganjar Pranowo menolak hoaks dan menyatakan akan berkompetisi di Pilgub Jateng 2018 dengan bermartabat," tegasnya.

Kepala SPKT Polda Jateng AKBP Agung Aris mengatakan Kepolisian akan mendalami laporan tersebut. "Untuk saat ini kami masih mendalami laporan yang masuk. Untuk proses selanjutnya, masih menunggu pendalaman," ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Politik, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/