Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Terjadi Kasus Selingkuh dan Rekening Gendut, Kali Ini Oknum Honorer Disdik Rohil Disomasi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Setelah Terjadi Kasus Selingkuh dan Rekening Gendut, Kali Ini Oknum Honorer Disdik Rohil Disomasi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
ilustrasi
Kamis, 15 Maret 2018 07:15 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir sepertinya tidak pernah berhenti membuat sensasi. Setelah terjadi kasus perselingkuhan dua oknum staf yang sudah beristri dan punya suami, dinas yang berlokasi di KM 4 itu juga pernah terlibat kasus rekening gendut tenaga honorer.

Untuk kali ini, kasusnya berbeda. Salah seorang oknum tenaga honorer Dinas Pendidikan Rokan Hilir berinisial SR alias Adek yang bekerja diruang pemeriksaan dana Bos dinas Pendidikan Rokan Hilir, Riau disomasi rekan sekerjanya berinisial YH (30) yang merupakan seorang PNS. Tidak tanggung-tanggung, lima orang pengacara siap pasang badan mendampingi YH atas kasus dugaan pencemaran nama baik diantaranya Rico Febputra,SH, Luki Patma Wilta, SH, Emrijal, SH, Hermi, SH dan Angki Mei Putra.

Keputusan YH melaporkan rekannya SR alias Adek melalui pengacaranya dengan melayangkan somasi telah melalui beberapa pertimbangan. Dia ingin meminta klarifikasi kepada SR atas live video yang menuding dirinya secara lisan yang menyudutkan dan merendahkan dirinya apalagi sudah disaksikan ratusan penonton melalui facebook.

Kuasa hukum YH, Rico Febputra, SH mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada SR alias Adek. Isinya, meminta SR mengklarifikasi isi posting di akun facebook atas nama Adhek Mayang Anwar. Artinya, konten video tersebut sudah dilihat publik dan bisa diartikan sebagai bentuk mempublikasikan aib orang lain tanpa seizin kliennya.

"Kita ingin SR mempunyai itikad baik untuk mengklarifikasi maksud dari isi postingan tersebut. Jika somasi ini tidak ditanggapi, dalam waktu 2 x 24 jam akan kami laporkan ke Reskrimsus Polda Riau,'' kata Febrico Putra, SH yang merupakan advokat dan konsultan hukum di kantor pengacara Rico Febputra SH dan Paramitra, Pekanbaru kepada GoRiau.com, Kamis (15/3/2018).

Akibat dari postingan tersebut, sambung Febrico, kliennya merasa terpukul dan mengakibatkan kerugian inmateri serta merugikan kehormatan dirinya. Dalam hal ini, terduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar pasal 310 ayat (1) & (2) KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Perbuatan SR telah dengan mendistribusikan siaran live melalui FB secara illegal dan tanpa hak telah melanggar hukum. Dan klien kami berhak untuk melakukan tindakan hukum," kata Febrico. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/