Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polsek Sunggal Bakar 37 Kg Ganja Kering

Polsek Sunggal Bakar 37 Kg Ganja Kering
Rabu, 14 Maret 2018 09:38 WIB
Penulis: kamal
MEDAN - Polsek Sunggal melakukan pemusnahan barang bukti ganja kering seberat 37 kilogram hasil tangkapan dari tiga tersangka warga asal Aceh pada 10 November 2017 silam.

Pemusnahan tersebut disaksikan Waka Polsek Sunggal, AKP Artha Sebayang, Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, JPU Pancur Bartu, Anita dan James Simanjuntak, SH, kuasa hukum para tersangka.

Infromasi dihimpun di Malpolsek Sunggal menyebutkan, tiga tersangka yang dimaksud ialah Sudirman alias Dirman (20) penduduk asal Desa Jurung SDN 14 Sawang, Kecamatan Sawang Aceh Utara, Muhammad Nasir alias Adam (33) warga Desa Jurung Cut Glumpang Sawang, Kecamatan Sawang Aceh Utara dan Syamsul Arifin (41) warga Jalan Abadi Gang Mulia Nomor 89 Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.

Nama terakhir merupakan pengemudi becak bermotor yang membawa barang haram milik tersangka.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat 10 November 2017 di hotel Maltra In, Jalan Ngumban Surbakti.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi daun ganja kering oleh warga asal Aceh,” ujar Kapolek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH.

Selanjutnya, Wira mengungkapkan, setelah menginterogasi kedua pelaku, petugas mengetahui bahwa ganja kering yang akan dibawa ke kota Pekan Baru tersebut disimpan di kediaman rekannya bernama Syamsul Arifin.

“Keesokan harinya, Syamsul Arifin dengan becaknya datang membawa 37 kilogram ganja ke hotel tersebut setelah dihubungi oleh dua pelaku asal Aceh,” ungkap mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.

Polisi yang saat itu telah menunggu, langsung memboyong pelaku berikut barang bukti berupa ganja kering bersama becak milik Syamsul ke Mapolsek Sunggal untuk diproses.

“Ketiga pelaku terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Yo 111 Ayat (2) Yo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35/2009.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, daun ganja kering tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dalam wadah yang telah disediakan.

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/