Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
18 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
14 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU Sumut tak Bisa Artikan Putusan Bawaslu Hanya Tekstual Kata Abdullah Rasyid

KPU Sumut tak Bisa Artikan Putusan Bawaslu Hanya Tekstual Kata Abdullah Rasyid
Rabu, 14 Maret 2018 11:33 WIB
MEDAN- Sekretaris Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid, menegaskan, KPU Sumut tak bisa mengartikan putusan Bawaslu Sumut tentang penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih hanya tekstual.

Dalam putusannya, Bawaslu Sumut memerintahkan JR Saragih untuk meleges kembali fotokopi ijazah SMA-nya untuk pemenuhan syarat pencalonan. Namun ijazah yang diperintahkan untuk dileges untuk kemudian dinyatakan hilang.

Terlepas dari banyaknya asumsi di balik menghilangnya ijazah tersebut, faktanya saat ini JR telah memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan DK Jakarta. Dan SKPI adalah sama kedudukannya dengan ijazah.

Karenanya, kata Rasyid, KPU tak semestinya menolak SKPI JR Saragih, terlebih lagi ada calon lain, yakni calon wagub nomor urut 2 Sihar Sitorus juga menggunakan SKPI dalam pemenuhan persyaratan pencalonan di Pilgub Sumut.

"KPU dalam menyikapi hal ini juga harus arif dan bijak. Jangan terkesan apriori dan terlihat punya agenda setting sendiri. Jika kita membaca kembali putusan Bawaslu, jelas yang diminta adalah klarifikasi terhadap ijazah. Kita sama tahu menurut aturan dan perundangan yang berlaku, SKPI adalah juga sama dengan ijazah," kata Rasyid.

Karenanya, kata dia, tidak ada yang dilanggar JR Saragih ketika ia melegalisir SKPI miliknya karena ijazahnya hilang. Terbitnya SKPI adalah sebagai pengganti ijazah formal yang resmi. "KPU melampaui kewenangan jika tidak menerima SKPI sebagai pengganti Ijazah," tegasnya.

Sebelumnya, anggota KPU Sumut Benget Silitonga beberapa saat setelah legalisir SKPI JR Saragih di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Senin kemarin mengatakan bahwa legalisir SKPI tidak sesuai dengan perintah Bawaslu.

"Proses hari ini tidak ada kami lihat pelaksanaan putusan Bawaslu. Putusan Bawaslu itu kan legalisir ulang fotokopi ijazah. Yang kami lihat hari ini bukan pelaksanaan keputusan Bawaslu, tapi dokumen lain," ungkapnya.

Namun ia mengatakan akan terlebih dahulu melakukan kajian dan melaporkan hal ini ke KPU RI.

Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, mengatakan, pihaknya hari ini (Selasa) telah menerima legalisir SKPI JR Saragihi. "Rencana kan tentu laporan. Hari ini melaporkan ke KPU RI sekaligus minta petunjuk," kata Mulia.

Karena legalisir SKPI telah diserahkan, KPU Sumut punya waktu tiga hari mengambil keputusan. Keputusannya adalah apakah JR Saragih-Ance Selian memenuhi syarat sebagai Paslon atau sebaliknya.

Namun, bila KPU Sumut menyatakan tidak memenuhi syarat, maka JR Saragih masih punya harapan di PT TUN.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/