Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
14 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BAP DPD RI Perjuangkan Sengketa Tanah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan

BAP DPD RI Perjuangkan Sengketa Tanah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
Rapat DPD RI dengan warga Kalsel. (Istimewa)
Rabu, 14 Maret 2018 22:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI memperjuangkan sengketa tanah warga di Kelurahan Sungai Ulin Kota Banjarbaru dan Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan TNI AD melalui Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Pengelola Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Kementerian Keuangan RI, Indra Surya, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/03).

Ketua BAP DPD RI, Abdul Gaffar Usman menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja yang dilakukan pihaknya pada Juli 2017 lalu.

"Saat kunjungan kerja ke Kalimantan Selatan pada tanggal 7 Juli 2017 lalu, kami bertemu dengan masyarakat pengadu. Kami juga telah bertemu dengan beberapa pejabat Kemenhan, Kodam IV/Mulawarman dan Mabes TNI AD membahas hal ini," ujarnya saat membuka rapat.

Abdul Gaffar menambahkan, tuntutan masyarakat Desa Padang Panjang Kecamatan Karang Intan untuk mendapatkan sertifikat atas bidang tanah seluas 2.500 Ha hingga saat ini belum ada penyelesaian. Permohonan sudah diajukan sejak tahun 2014 namun sayangnya tanah ini diklaim masyarakat hanya atas dasar kepemilikan secara turun temurun.

"Kepemilikan tanah itu tanpa didukung bukti tertulis berupa alas hak yang kuat, sesuai persyaratan yang diharapkan oleh BPN dan pengadilan, berupa bukti fisik kepemilikan. Hal ini membuat prosesnya macet, ditambah lagi dengan adanya klaim dari TNI AD," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta penjelasan Kementerian Keuangan terkait permasalahan tanah sengketa yang diklaim oleh TNI AD tersebut.

"Kami ingin meminta penjelasan terkait permasalahan sengketa lahan ini, adakah cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini mengingat belum dapat diketahui secara konkret terjadinya tumpang tindih lokasi masyarakat dan tanah TNI AD ini," terangnya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Indra Surya menyampaikan bahwa cara yang dapat dilakukan adalah melalui pengajuan gugatan.

"Cara yang dapat dilakukan adalah melalui gugatan. Bahkan okupasi saja harus dengan jalur hukum," ujarnya.

Mengakhiri rapat, Abdul Gafar Usman mengatakan hal terpenting yang harus dilakukan adalah memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan agar dapat melakukan inventarisasi dan rasionalisasi kebutuhan riil terhadap tanah sehingga permasalahan sengketa tanah seperti ini tidak terjadi lagi.

"Kita merekomendasikan supaya dilakukan inventarisasi kebutuhan riil sesungguhnya dari 2.500 Ha ini. Jika ada sisa bisa digunakan untuk kepentingan rakyat. Ke depan kita akan adakan pertemuan lanjutan agar didapatkan solusi yang terbaik," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/