Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
24 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Akhir Maret, Permendagri Tapal Batas antara Riau dengan Empat Provinsi Tetangga Diterbitkan

Akhir Maret, Permendagri Tapal Batas antara Riau dengan Empat Provinsi Tetangga Diterbitkan
Ilustrasi. (Internet)
Senin, 12 Maret 2018 12:30 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tapal batas antara Provinsi Riau dengan empat provinsi tetangga lainnya yakni Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi akan segera diterbitkan pada akhir Maret 2018 ini.

"Tinggal menunggu kejelasan titik koordinatnya dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang berwujud Permendagri. Janji Mendagri itu paling lambat akhir triwulan I, berarti bulan Maret akhir atau awal April," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman di Pekanbaru, Senin (12/3/2018).

Kemudian, sebut Sudarman, pihaknya baru bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal ketetapan batas-batas wilayah tersebut setelah Permendagri diterbitkan dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Adapun beberapa daerah yang perlu penyelesaian tapal batas antar provinsi yang dimaksud Sudarman yakni Padang Lawas - Padang Lawas Utara Sumut dengan Rokan Hulu (Rohul). Kemudian, Labuhan Batu Selatan - Labuhan Batu Sumut dengan Rohul.

Kemudian, Tebo Jambi dengan Indagiri Hulu (Inhu). Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Dharmasraya Sumbar.

"Kalau Sumbar, Jambi dan Kepulauan Riau sudah selesai. Hanya tersisa masalah dengan Sumut," tuturnya.

Untuk diketahui, sesuai Revisi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 76 Tahun 2012, setiap daerah hanya diberi waktu selama 74 hari untuk menuntaskan persoalan konflik tapal batas yang ada di wilayahnya. (adv)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/