Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
16 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
16 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
15 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemprov Tunggu Permendagri Tapal Batas antara Riau dengan Empat Provinsi Tetangga

Pemprov Tunggu Permendagri Tapal Batas antara Riau dengan Empat Provinsi Tetangga
Ilustrasi. (Internet)
Sabtu, 10 Maret 2018 12:24 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Tapal batas antara Provinsi Riau dengan empat provinsi tetangga lainnya yakni Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), Kepulauan Riau (Kepri) dan Jambi tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Tinggal menunggu kejelasan titik koordinatnya dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) yang berwujud Permendagri," kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman di Pekanbaru, Sabtu (10/3/2018).

Nantinya, sebut Sudarman, pihaknya baru bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal ketetapan batas-batas wilayah tersebut setelah Permendagri diterbitkan dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Adapun beberapa daerah yang perlu penyelesaian tapal batas antar provinsi yang dimaksud Sudarman yakni Padang Lawas - Padang Lawas Utara Sumut dengan Rokan Hulu (Rohul). Kemudian, Labuhan Batu Selatan - Labuhan Batu Sumut dengan Rohul.

Kemudian, Tebo Jambi dengan Indagiri Hulu (Inhu). Kuantan Singingi (Kuansing) dengan Dharmasraya Sumbar.

"Kalau Sumbar, Jambi dan Kepulauan Riau sudah selesai. Hanya tersisa masalah dengan Sumut," tuturnya.

Untuk diketahui, sesuai Revisi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 76 Tahun 2012, setiap daerah hanya diberi waktu selama 74 hari untuk menuntaskan persoalan konflik tapal batas yang ada di wilayahnya. (adv)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/