Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
19 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
21 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sempat Ditahan di Hongkong, Cak Yudo dan Cak Percil Akhirnya Kembali ke Tanah Air

Sempat Ditahan di Hongkong, Cak Yudo dan Cak Percil Akhirnya Kembali ke Tanah Air
Cak Yudo dan Cak Percil. (istimewa)
Jum'at, 09 Maret 2018 01:13 WIB
JAKARTA - Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Hong Kong menyatakan, Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil, dua pelawak asal Indonesia yang sempat mendekam di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong sejak tanggal 6 Februari 2018 karena pelanggaran visa kunjungan, sudah kembali ke Tanah Air.

"Malam ini Cak Percil dan Cak Yudho berkumpul kembali bersama keluarga masing-masing di Jawa Timur," kata Konjen RI di Hong Kong Tri Tharyat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/3/2018).

Menurut Tri, Cak Yudo dan Cak Percil diberikan hukuman ringan berupa enam minggu potongan masa tahanan dengan percobaan 18 belas bulan pada tanggal 7 Maret 2018.

"Putusan hakim ini diambil setelah mempertimbangkan surat Konjen RI Hong Kong, pengakuan kedua terdakwa dan keadaan khusus dari kasus mereka," kata Tri.

Usai menghirup udara bebas, Cak Yudo dan Cak Percil sempat menginap di wisma KJRI Hong Kong kemarin, Rabu (7/3/2018), malam.

Keduanya kembali ke tanah air dengan menumpang Royal Brunei Airlines dari Hong Kong ke Surabaya via Bandar Seri Begawan.

"Saya berharap semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua WNI yang akan ke Hong Kong untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku," ujar Tri. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/