Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
24 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
4
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
5
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
6
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
19 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rasain... Unggah Foto Bugil Teman Chatting ke Facebook, Pemuda Belasan Tahun Ini Nginep di Sel

Rasain... Unggah Foto Bugil Teman Chatting ke Facebook, Pemuda Belasan Tahun Ini Nginep di Sel
Polisi saat konfrensi pers terkait penangkapan tersangka penyebar foto bugil di medsos. (Krikom)
Jum'at, 09 Maret 2018 00:55 WIB
PROBOLINGGO - Keisengan Nur Hasan (19) mengunggah foto kenalannya di media sosial ternyata berujung petaka. Pemuda 'bau' kencur itu dijebloskan ke penjara lantaran melanggar undang-undang ITE.

Penangkapan ini bermula ketika Hasan merasa gemas melihat akun gadis imut berinisial MM (16) di media sosial Facebook. Dia kemudian meminta temannya untuk mencari foto-foto syur siswi SMA tersebut.

Keinginan Hasan mendapat foto hot MM terpenuhi. Namun, pelaku malah menyalahgunakan foto tersebut dengan menyebarkannya ke akun Facebooknya sendiri.

"Dia tega melakukan ini karena jengkel permintaan pertemanannya tidak diterima oleh MM. Dari keterangan saksi dan barang bukti, foto itupun didapat dari hasil bluetooth secara diam-diam di ponsel temannya," kata Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad kepada wartawan, Kamis (8/3/2018).

Orangtua MM yang kesal melihat perbuatan Hasan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Probolinggo. Mereka merasa nama baik anaknya sudah dipermalukan.

"Saat sepekan lalu chatting dengan MM, Hasan pernah meminta foto bugil juga. Tapi tidak dikasih," tambah Fadly.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman empat tahun penjara.

Saat ini, Hasan masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Probolinggo. Namun dia masih saja berkelit soal foto hot tersebut, padahal barang bukti sudah diamankan tim cyber. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:crikom
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/