Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
20 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
18 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
19 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
18 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
4 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kapolres Ajak Warga Pelalawan Bijak Gunakan Medsos, Stop Sebarkan Hoax

Kapolres Ajak Warga Pelalawan Bijak Gunakan Medsos, Stop Sebarkan Hoax
Diikuti seluruh komponen masyarakat. Deklarasi anti hoax, hate speech dan sara bertempat di Mapolres Pelalawan, Jumat (9/3/2018).
Jum'at, 09 Maret 2018 17:02 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Ajakan bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) stop penyebaran berita hoax, hate speech (ujaran kebencian) dan isu sara terus dilakukan di masyarakat.

Terkait hal ini, Polres Pelalawan menggelar deklarasi yang diikuti seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pelalawan bertempat di Aula Teluk Meranti, Mapolres Pelalawan, Jumat (9/3/2018).

Kapolres Pelalawan AKBP, Kaswandi Irwan pada kesempatan acara deklarasi menyampaikan maraknya informasi dan berita di media sosial cenderung mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Untuk itu, dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat menangkis seluruh informasi hoax, ujaran kebencian dan sara yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Banyaknya berita dan informasi beredar telah terjadi penyerangan para ulama, namun setelah dicek dan ditindak lanjuti hanya 4 kejadian saja. Tentu ini akan menimbulkan kecemasan di tengah-tengah masyarakat," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, dengan tegas Kapolri menyampaikan tidak ada ancaman yang sasarannya kepada para ulama.

"Polri bersama lapisan masyarakat siap menjaga para ulama dan menciptakan situasi yang kondusif terkhusus di Kabupaten Pelalawan," tegasnya.

Kapolres juga menyampaikan sangsi pidana bagi pelaku penyebar berita hoax dan hate speech yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Dimana Tim Cyber Crime Polri telah menindak beberapa pelaku hoax di wilayah NKRI.

"Bagi penyebar hoax dan hate speech dapat dijerat undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta," sebutnya.

Perwakilan Dandim 0313/KPR Letkol Inf Beny Setiyanto yang diwakili Perwira Penghubung (Pabung) Mayor Inf Untung Kuswanto menyampaikan TNI mendukung langkah kepolisian dalam mendeklarasi anti hoax, hate speech dan isu sara di tengah masyarakat.

Selain dari perwakilan pemerintahan, juga turut hadir dari berbagai komponen masyarakat, lembaga, instansi, LAM, organisasi profesi, paguyuban, organisasi kepemudaan, sosial dan masyarakat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/