Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Terima Bantuan dari Buddha Tzu Chi

Kapoldasu Tak Terpengaruh Usut Kasus Mujianto

Kapoldasu Tak Terpengaruh Usut Kasus Mujianto
Kamis, 08 Maret 2018 09:01 WIB

MEDAN - Kendati mendapat bantuan dari pendiri Yayasan Buddha Tzu Chi, Mujianto, Kapolda Sumut, Irjen Paulus Waterpauw mengaku tak akan terpengaruh dalam pengusutan perkara penipuan yang melibatkan pengusaha ternama tersebut.

"Kalian tahulah saya ini seperti apa..., " kata Paulus berusaha meyakinkan wartawan yang dijumpainya di Warkop Jurnalis, Jalan H Agus Salim, Medan.

Sebagaimana informasi yang beredar, pada 28 Februari lalu Mujianto bersama Yayasan Buddha Tzu Chi menyerahkan bantuan terkait renovasi perumahan di Mako Brimob Polda Sumut. Dalam kesempatan itu, Mujianto dan Paulus saling bertemu. "Saya tidak tahu kalau yang bakal datang itu Mujianto," kata Paulus.

Pertemuan keduanya dianggap tidak seharusnya, karena Mujianto tengah berstatus tersangka dan penahanannya tengah ditangguhkan penyidik Poldasu.

Mengutip pernyataan seorang pengacara, Muslim Muis, media online www.sorotdaerah.com memberitakan dugaan Paulus menerima gratifikasi dari Mujianto (Minggu, 4/3/2018). Akibatnya, dua jurnalis media tersebut dijemput paksa dari dua tempat berbeda (Selasa, 6/3/2018). Keduanya adalah Jon Roi Tua Purba (pemilik) dan Lindung Silaban (pemimpin redaksi).

Jon lolos dari dugaan melanggar UU ITE pasal 11 yakni pencemaran nama baik. Sedangkan Lindung ditetapkan sebagai tersangka. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengadvokasi keduanya dengan tujuan melindungi kemerdekaan pers.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, GoNews Group, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/