Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
16 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
12 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
13 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
12 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Soal Melegalisir Ijazah

Tak Kuat Lawan Putusan Bawaslu, KPU Segera Surati JR Saragih

Tak Kuat Lawan Putusan Bawaslu, KPU Segera Surati JR Saragih
Rabu, 07 Maret 2018 13:08 WIB

MEDAN - KPU Sumut berkonsultasi ke KPU RI di Jakarta pasca menerima salinan putusan penyelesaian sengketa pencalonan JR Saragih-Ance Selian di Pilgub Sumut 2018 dari Bawaslu Sumut.


KPU Sumut memastikan akan menindaklanjuti putusan Bawaslu. Tidak ada keinginan untuk melawan putusan tersebut.

Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga, mengungkapkan, konsultasi mereka ke KPU RI, antara lain guna mendapat arahan teknis menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kita akan laksanakan tentu dengan mematuhi putusan-putusan didalam itu. Tapi sekali lagi kami perlu pendalaman. Konsultasi untuk mendapatkan arahan bagaimana teknis menindaklanjuti putusan itu," kata Benget, Selasa (6/3/2018).

Ia memastikan, terlepas dari segala catatan mereka sepanjang proses penyelesaian sengketa ini, KPU sejak awal menghormati putusan Bawaslu Sumut dalam penyelesaian sengketa pencalonan JR-Ance yang diusung Demokrat, PKB, dan PKPI tersebut. Di KPU RI pun menurutnya, tidak ada arahan untuk melawan putusan sengketa tersebut.

"Dari awal tidak ada seperti itu. Bahwa kita punya catatan-catatan prosesnya, putusan itu harus dihargai," ungkapnya.

Anggota KPU Sumut divisi hukum Iskandar Zulkarnain menjelaskan, pasca konsultasi ke KPU RI ini, selanjutnya mereka akan mengirimkan surat ke pihak JR dan Bawaslu atas hasil konsultasi pihaknya ke KPU RI.

"Nah, dalam putusan Bawaslu disebutkan pihak Pak JR yang harus proaktif. Di mana kepada pemohon diperintahkan untuk melegalisir ulang ijazah. Kita hanya tinggal bertanya dan berkoordinasi ke Pak JR, kapan beliau bisa melakukan legalisasi sesuai waktu yang diberikan," katanya.

Iskandar menambahkan, setelah pihak JR menetapkan waktu untuk melakukan hal tersebut, pihaknya dan Bawaslu akan bersama-sama menindaklanjuti perintah dari putusan dimaksud untuk bersama-sama melakukan legalisir ijazah.

"Belum ada (konfirmasi dari pihak JR, Red). Kita berencana setelah pulang akan membuat surat kepada yang bersangkutan. Walaupun di putusan majelis diperintahan ke pemohon (JR Saragih) yang harus aktif. Dia yang merencanakan kapan waktunya dan memberi tahu KPU untuk mendampingi bersama-sama," paparnya.

Ada perubahan ketentuan dalam UU Pilkada kali ini. Bila sebelumnya keputusan sengketa Bawaslu adalah final dan mengikat bagi KPU, namun kali ini sedikit berbeda. Pasal 144 ayat 1 mengatur bahwa putusan Bawaslu/Panwaslih mengenai sengketa pemilihan merupakan putusan bersifat mengikat. Kata final dihilangkan dalam norma sehingga sebetulnya membuka ruang untuk melawan.

Ayat 2 mengatur bahwa KPU provinsi/kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu/Panwas kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana diatur pada ayat (1) selama tiga hari.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/