Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
10 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
11 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
8 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
11 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
8 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bamsoet Sebut Larangan Memakai Cadar Tidak Memiliki Landasan Hukum Kuat

Bamsoet Sebut Larangan Memakai Cadar Tidak Memiliki Landasan Hukum Kuat
Ilustrasi. (net)
Rabu, 07 Maret 2018 14:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - terkait dengan adanya larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi yang diterapkan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, menuai reaksi dari berbagai pihak.

Bahkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo pun mengingatkan kalau kebijakan yang diterapkan tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

"Kebijakan itu telah melanggar Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu," kata Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/3/2018).

Untuk itu, Bamsoet meminta kepada komisi terkait yang ada di DPR, dalam hal ini Komisi VIII dan Komisi X DPR, untuk menindaklanjuti kebijakan UIN Sunan Kalijaga itu.

"Saya minta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Agama agar rektor UIN dapat memisakan antara budaya dengan ajaran agama," ujarnya.

Ia juga meminta agar Komisi X DPR, mendorong Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk memberikan imbauan kepada setiap rektor seluruh Universitas di Indonesia agar dapat menerapkan kebijakan yang lebih persuasif terhadap mahasiswa.

"Hal itu guna menumbuhkan nilai-nilai nasionalisme, baik dalam akademik maupun non-akademik di lingkungan kampus. Serta mencegah mahasiswa/i mengikuti suatu aliran radikal dan hal negatif lainnya," tegas bekas Ketua Komisi III DPR RI itu.

Seperti diketahui, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta merilis sejumlah alasan melarang mahasiswi bercadar. Pernyataan itu dikeluarkan rektorat menyusul pro-kontra yang muncul di masyarakat akibat kebijakan itu.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yudian Wahyudi menandatangani Surat Edaran Nomor B-1301/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 perihal Pembinaan Mahasiswa Bercadar.

Surat edaran itu ditujukan kepada dekan fakultas, direktur pascasarjana, dan kepala unit atau lembaga pada 20 Februari 2018. Mereka diminta untuk mendata dan membina mahasiswi bercadar dan data diberikan kepada Wakil Rektor III paling lambat 28 Februari 2018.

“Surat edaran dibuat untuk menertibkan kampus mengingat Kementerian Agama ingin kampus menyebarkan Islam moderat, yakni Islam yang mengakui dan mendukung Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI,” ujar Yudian dalam jumpa pers di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Senin (5/3//2018). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/