Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
21 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
17 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
4
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
17 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
5
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
17 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  Riau

Terjerat Kasus Hingga Lalai dalam Tugas, 3 Anggota Polres Rohil Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat

Terjerat Kasus Hingga Lalai dalam Tugas, 3 Anggota Polres Rohil Akhirnya Dipecat dengan Tidak Hormat
Sidang Etik Polres Rohil Yang Memecat Tidak Hormat 3 Personil Kepolisian
Selasa, 06 Maret 2018 17:47 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Tidak melaksanakan tugas dan terlibat kasus pidana,  3 orang anggota Polres Rokan Hilir mendapatkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH). Mereka adalah Brigadir Freddy Edward Simarmata yang bertugas di Sat Shabara Polres Rohil dengan kasus kelalaian sehingga larinya 2 orang tahanan di sel Polsek Bangko Pusako. 

Selanjutnya, Brigadir Nawan Gunawan dengan jabatan Ba Polsek Bangko dengan kasus pengguna dan pengedar narkoba yang telah divonis 4 tahun penjara, dan yang terakhir Bripda Muhammad Rajeshbon yang merupakan anggota Shabara Polres Rohil yang terlibat kasus kekerasan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sudah di vonis 5 tahun penjara oleh pengadilan. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP. Sigit Adiwuryanto, S.ik melalui Wakapolres Rohil, Kompol dr Wawan SH MH, menyebutkan,  hal yang sangat memberatkan ketiga personil Polisi tersebut adalah pada saat pemeriksaan mereka telah positif menggunakan narkoba. 

" Mereka positif menggunakan narkoba setelah melalui tes urine," kata Wawan, Selasa (6/3/2018). 

Akibat dari pelanggaran yang dilakukan oleh ketiganya, kata Wawan, sudah membuat malu institusi Kepolisian. Disamping itu, parahnya lagi mereka juga indisipliner karena tidak melaksanakan tugas 30 hari berturut turut tanpa ada keterangan yang resmi. 

" Prosesi sidang Propam KKEP terhadap pelanggar kode etik dan displiner dilaksanakan diruang aula gedung Panaluan Mapolres Rohil. Sidang itu berdasarkan hasil notulen rapat staf perwira Polres Rohil yang berjumlah 22 orang memberikan pendapat dan saran bahwa ketiga anggota ini apakah layak dipertahankan atau tidak," ujar Wawan. 

Karena tidak mendukung program Kepolisian dan pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan juga prilaku pelanggaran yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela, akhirnya seluruh perwira merekomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota. 

"Setelah sidang itu dilaksanakan dua kali maka muncul adanya penjatuhan hukuman berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat kepada ketiganya," terang Wawan. 

Menurut Wawan, pemecatan ini akan memberikan dampak bagi kinerja polri kedepannya dengan harapan tidak ada lagi anggota Polri di Polres Rohil yang bermasalah baik displin maupun mengunakan narkoba. 

" Sekali kedapatan, akan kita sikat habis," cetusnya. ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/