Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Satpol PP Ingatkan Jam Operasional Warnet di Pelalawan

Satpol PP Ingatkan Jam Operasional Warnet di Pelalawan
Satpol PP Pelalawan melakukan pemasangan stiker ketentuan jam operasional Warnet.
Selasa, 06 Maret 2018 10:34 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan melakukan pemasangan stiker yang berisi ketentuan terhadap jam operasional warung internet (Warnet) dan play station (PS).

Dikatakan Kasatpol PP dan Damkar, Abu Bakar melalui Kabid Perundang-undangan, Amperadi, Selasa (6/3/2018), pemasangan stiker berkaitan dengan pengawasan yang dilakukan pihak Satpol PP.

"Kita mendatangi Warnet dan PS, langsung dilakukan pemasangan stiker yang berisi ketentuan jam operasional mereka," jelasnya.

Dijelaskan Amperadi, pemasangan stiker dalam rangka menindak lanjuti nota kesepakatan bersama pada 1 September 2017 lalu yang ditken oleh pemilik Warnet, Lurah, Camat Pangkalan Kerinci dan Satpol PP.

"Pemasangan stiker ini akan membantu tugas-tugas Satpol PP dalam pengawasan terhadap jam operasional warnet, terutama dalam memantau aktifitas anak-anak sekolah atau pelajar," paparnya.

Amperadi menegaskan, terhadap adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang telah disepakati bersama, akan diambil tindakan tegas.

"Tindakan tegas seperti halnya penyegelan tempat usaha dan sanksi-sanksi lainnya sesuai aturan berlaku," tandasnya.

Amperadi menambahkan, hal itu juga dalam rangka mendukung Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib mengaji di Kabupaten Pelalawan.

"Pada intinya kita ingin melakukan pengawasan terhadap jam operasional warnet dan PS ini," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/