Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
14 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
2
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
10 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
10 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bentuk Pansus Tatib, DPD RI Tindaklanjuti Perubahan UU MD3

Bentuk Pansus Tatib, DPD RI Tindaklanjuti Perubahan UU MD3
Pimpinan DPD RI, saat memipin rapat Paripurna masa sidang ke 10 DPD RI. (Istimewa)
Selasa, 06 Maret 2018 19:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membentuk Panitia Khusus Tata Tertib (Pansus Tatib) untuk menindaklanjuti kesepakatan sidang paripurna ke 9 perihal perubahan undang-undang Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD 3) yang berimplikasi terhadap kewenangan DPD RI.

Pada Sidang Paripurna ke-10 DPD RI yang dipimpin Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Darmayanti Lubis menyebutkan bahwa pembentukan Pansus Tatib tersebut terkait perubahan kewenangan DPD RI semenjak revisi UU MD3 disahkan oleh DPR.

Dalam revisi UU MD3 itu, DPD RI mendapatkan tugas baru selain penambahan satu orang Pimpinan, DPD RI juga diberikan kewenangan untuk mengawasi mengevaluasi peraturan daerah(Perda) juga pembentukan Raperda.

"Dengan telah ditetapkannya keanggotaan Pansus Tatib, agar segera dilakukan rapat untuk pemilihan Pimpinan Pansus sehingga Pansus dapat segera melaksanakan tugasnya," terang Nono Sampono saat memimpin Sidang Paripurna DPD RI Ke-10 Masa Sidang IV tahun Sidang 2017-2018 di Gedung Nusantara V (6/3).

Pada Rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI sebelumnya telah memutuskan bahwa untuk komposisi anggota Pansus Tatib yakni 7 (tujuh) orang perwakilan dari Badan Kehormatan (BK) DPD RI yaitu, Mervin I.S Komber, ST; Fahira Idris, SH., MH; Gede Pasek Suardika, SH., MH; Dedy Iskandar Batubara, S.Sos., SH., MSP; H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP., MH; Adrianus Garu, SE., M.Si; Basri Salama, S.Pd.

Selain itu ada 6 (enam) orang Perwakilan Alat Kelengkapan lain terdiri: Drs. H. Akhmad Muqowam (Komite I); Parlindungan Purba, SH.,MM (Komite II); Dr. H. Ajiep Padindang, SE., MM (Komite IV); Intsiawati Ayus, SH., MH (BPKK); Drs. H. A. Budiono, M.Ed (PURT); Novita Anakkota (BAP).

Selain membentuk Pansus Tatib untuk menindaklanjuti Perubahan UU MD3, sidang paripurna DPD RI menyepakati sejumlah hal yang akan dibahas dalam masa sidang IV ini. Komite I akan melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat.

Melalui RUU ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia sekaligus meningkatkan eksistensi dan kontribusi masyarakat adat dalam pembangunan. Selain itu pada masa sidang ini Komite I akan menyusun RUU tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal yang diharapkan mampu memberi jawaban bagi ketimpangan pembangunan bagi daerah.

"Penyusunan kedua RUU ini juga merupakan sikap DPD RI untuk mengelaborasi potensi masyarakat adat sebagai salah satu komponen utama pembangunan serta mewujudkan pemerataan bagi daerah," kata Nono Sampono.

Untuk Komite II DPD RI, lanjutnya, akan melanjutkan pembahasan RUU Kedaulatan Pangan dan RUU Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik. Dibidang pengawasan, Komite II akan melakukan pengawasan di bidang perkebunan, kelautan, perikanan dan pertanian.

Sedangkan Komite III akan melanjutkan pembahasan RUU Perlindungan Pasien dan RUU Perubahan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Komite III juga akan melanjutkan penyusunan Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Kebidanan.

Selain itu, Komite III akan melakukan pengawasan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan pengawasan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS khususnya mengenai BPJS Kesehatan.

Sedangkan Komite IV akan melanjutkan pembahasan RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah dan RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Dibidang pengawasan, Komite IV akan melakukan pengawasan UU terkait Lembaga Keuangan Syariah.

Selain itu, Komite IV juga akan melakukan pembahasan Rekomendasi RKP Tahun 2019 dan pembahasan Proyeksi Kebijakan Dana Transfer dalam RAPBN 2019 serta penyusunan pertimbangan terhadap Tindak Lanjut HAPSEM II BPK Tahun 2017.

Dalam sidang paripurna tersebut, setiap senator menyampaikan laporan terkait kegiatan penyerapan aspirasi di daerah mereka masing-masing dalam masa reses. Beberapa permasalahan di daerah disampaikan untuk ditindaklanjuti melalui alat kelengkapan DPD RI.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/