Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
11 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
8 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
7 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Wujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik, Begini Caranya...

Wujudkan Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik, Begini Caranya...
Para peserta sedang mengikuti sosialisasikan/bimtek Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa Pemerintah, dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu
Senin, 05 Maret 2018 19:02 WIB
Penulis: Fendry Nababan

LABUHANBATU - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara sosialisasikan/bimtek Rencana Umum Pengadaan (RUP) barang/jasa Pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik.

"Untuk itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan prinsip efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, sesuai tata nilai pengadaan serta percepatan pelaksanaan pengadaan badang/jasa pemerintah dilakukan dengan pemanfaatan teknologi informasi dan sesuai ketentuan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015," sebut Bupati Labuhanbatu H. Pangonal Harahap melalui Asisten II Ir. Hasan Heri Rambe, pada pelaksanaan Bimtek tersebut di ruang Data dan Karya Kantor Bupati setempat, Senin (5/3/2018).

Jelas Hasan Heri, dalam mengimplementasikan ketentuan Perpres tersebut, Penggunaaan Anggaran (PA), mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa pada masing-masing Kementrian/Lembaga/ Institusi secara terbuka kepada masyarakat, serta rencana kerja setelah rencana kerja dan anggaran Kementrian/ Lembaga/Insitusi oleh DPR.

Kemudian, PA pada Pemerintah Daerah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah rancangan peraturan daerah tentang APBD yang merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah di setujui bersama oleh Pemerintah Derah dan DPRD.

"Saya berpesan, agar peserta benar-benar memanfaatkan acara ini untuk menambah pengetahuan dan profesionalisme dalam hal pengadaan Barang/Jasa, manfaatkan acara ini sebagai sarana saling tukar informasi dan meningkatkan silaturahmi sesama peserta, tingkatkan kuantitas tanya jawab dengan para narasumber, agar peserta mengikuti acara ini dengan sungguh-sungguh sesuai aturan yang di tetapkan panitia pelaksana," imbau Asisten II.

Bimbingan teknis ini, dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 22 dan Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, tentang perubahan Kedua atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dihadiri narasumber Kepala UPT LPSE Diskominfo Provinsi Sumatera Utara Herman Sitorus.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/