Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
16 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
16 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
16 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
2 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ngaku Ketua GPEI, Khairul Mahalli Dilaporkan ke Mabes Polri

Ngaku Ketua GPEI, Khairul Mahalli Dilaporkan ke Mabes Polri
Jum'at, 02 Maret 2018 15:25 WIB
Penulis: Sarla
MEDAN - Diduga gara-gara mengaku sebagai pengurus Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) yang sah, Khairul Mahalli akhirnya secara resmi dilaporkan ke Mabes Polri. 
 

Hal ini disampaikan Andi Tatang Supriyadi SH, yang bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum Dipl Ing H Benny Soetrisno selaku Ketua GPEI yang sah.
 
“Kepengurusan Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia versi Benny Soetrisno yang sah,” kata Andi Tatang Supriyadi SH ketika ditanya wartawan via selular , Kamis ( 1/3/2018).
 
Tatang SH juga menyampaikan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No 032/KH/SK-ATS/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 pihaknya telah membuat laporan dan diterima Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STTL/206/II/2018/BARESKRIM dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Penipuan dan atau Pemalsuan Surat dan atau tidak mematuhi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap dan atau menggunakan Logo Orang lain sebagaimana Pasal 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP Jo. 216 KUHP Jo Pasal 100 Undang-undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek.
 
Diuraikannya, pada tahun 2009, H Amiruddin Saud mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan mengaku-ngaku sebagai pengurus dari GPEI, namun pengakuan tersebut dimentahkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1504/Pdt.G/2009/PN.Jkt.Sel, yang pada intinya menyatakan bahwa kepengurusan GPEI BENNY SOETRISNO yang sah. Putusan tingkat pertama ini pun diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Nomor 27/PDT/2012/PT.DKI) dan Putusan Tingkat Kasasi Di Mahkamah Agung (Nomor 1087 K/Pdt/2013). 
 
“Artinya, berdasarkan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) tersebut, sangat terang dan nyata bahwa GPEI dibawah kepengurusan Klien kami (GPEI Benny Soetrisno) yang sah dan diakui oleh Pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, kepengurusan GPEI selain daripada Klien kami adalah ilegal dan harus dibubarkan serta tidak cakap!!! melakukan Perbuatan Hukum apapun dengan mengatasnamakan dan menggunakan Logo GPEI,” tandasnya. 
 
Dilanjutkan Tatang, setelah putusan Inkracht, seseorang bernama Khairul Mahalli dengan berani mengaku bahkan mendeklarasikan dirinya sebagai Ketua Umum GPEI.

“Dia mengaku terpilih secara aklamasi. Kemudian GPEI Khairul Mahalli melakukan perbuatan hukum kepada PT Pos Logistik Indonesia dengan mengatasnamakan dan menggunakan Logo GPEI seperti yang Klien kami telah miliki. Oleh karena itu, kami melaporkan saudara Khairul Mahalli ke Mabes Polri,” beber Tatang SE SH didampingi Muhammad Yunus Yunio SH, Wica Syofyanri SH dan Dri Darmanto SH . 

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/