Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
20 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
22 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
21 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
20 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
6 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Hukum

Disembunyikan Dekat Lemari Piring, Polsek Limapuluh Pekanbaru Amankan Sekoper Daun Ganja Seberat 3,3 Kilogram

Disembunyikan Dekat Lemari Piring, Polsek Limapuluh Pekanbaru Amankan Sekoper Daun Ganja Seberat 3,3 Kilogram
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat ekspose di kantornya, Jumat siang
Jum'at, 02 Maret 2018 16:48 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Aparat Polsek Limapuluh, Kota Pekanbaru Provinsi Riau kembali menyita sekitar 3,3 Kilogram Narkotika jenis daun Ganja siap edar, dari tangan seorang pria berinisial AH alias Hanafi.

Usut punya usut, Hanafi yang sebelumnya sudah terlebih dahulu dibekuk jajaran Polsek Limapuluh Pekanbaru ini ternyata masih menyembunyikan barang bukti daun Ganja lainnya.

Tak main-main, Ganja seberat 3,3 kilogram ini disembunyikan Hanafi di rumah. Penggeledahan lalu dilakukan polisi, dan sisa barang haram itu akhirnya ditemukan disimpan di koper dan ditaruh di bawah lemari piring.

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang didampingi jajarannya, Jumat (2/3/2018) siang menerangkan, ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat Hanafi sebelumnya, setelah ditangkap atas kepemilikan 6 kilogram Ganja.

Ternyata, hasil pengembangan terhadap pria tersebut, membawa petugas menemukan barang bukti lainnya seberat 3,3 kilogram. Artinya, ada sekitar 9,3 kilogram daun haram tersebut yang sudah disita dari pria itu. Pengakuannya, 700 gram sudah terjual, sebelum ia ditangkap.

"Jadi yang kita temukan ini ada 3,3 kilogram. Barangnya terpisah, 3 ons disimpan dalam plastik dan tiga bal (seberat 3 kilogram, red) di dalam koper. Kita juga amankan timbangan digital," tutur Kompol Angga F Herlambang.

Atas perbuatannya, Hanafi terancam dijerat Pasal 114 junto 111 UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Diberitakan sebelumnya, HA ditangkap pada Sabtu (24/2/2018) sore lalu di Jalan KH Nasution. Awalnya aparat tengah menyelidiki kasus penjambretan yang terjadi di sana.

Kecurigaan polisi tertuju kepada HA, ditambah gelagatnya tak biasa. Benar saja, setelah digeledah ditemukan satu paket besar berisi daun Ganja yang diletakkannya di atas tangki sepeda motor yang ia gunakan saat itu. Saat itu, ada total sekitar 6 kilogram.

Diduga peredaran barang haram tersebut dikendalikan Narapidana Lapas Gobah, dan Hanafi disuruh mengambil atau mengantarkan sesuai pesanan. Ia mengaku sudah dua kali melakukannya. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/