Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
16 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
2 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hutan Adat Tak Diacuhkan, Elviriadi: Wajar RTRW Riau Tak Disetujui Pusat

Hutan Adat Tak Diacuhkan, Elviriadi: Wajar RTRW Riau Tak Disetujui Pusat
DR Elviriadi MSi
Kamis, 01 Maret 2018 15:46 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Sejak terbit keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 35 tahun 2012 yang menyatakan hutan adat bukanlah hutan negara, aparatur Propinsi Riau belum menyambut baik (keputusan) tersebut. Tak ada tanda-tanda inventarisasi hutan adat atau wilayah adat oleh pemerintah kabupaten/ kota dan provinsi di Riau

"Saya hitung ini sudah lebih kurang 5 tahun (sejak keputusan MK, red). Tak ada tanda-tanda inventarisasi hutan adat atau wilayah adat," kata Pakar Lingkungan DR Elviriadi SPi MSi saat berbincang-Incang dengan GoRiau, Kamis (1/3/2018).

Disampaikan Elviriadi, kan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membuka pintu seluas-luasnya untuk hutan adat, TORA, hutan desa, Perhutanan Sosial, dan HKM. Semua itu berdampak revolusioner terhadap keserasian pola ruang, pencegahan Karhutla, dan syarat ideal sebuah RTRW.

Ketika pemerintah daerah tidak tanggap, tambah Elviriadi, maka peruntukan lahan semata-mata diexploitasi demi uang. Akibatnya, Karhutla terus menyala sehingga RTRW Riau cacat ekologis.

Pakar Lingkungan jebolan UKM Malaysia juga menyayangkan jurusan kehutanan universitas yang ada di Riau kurang tanggap dalam merespon carut marut tata ruang dan kehutanan (di Riau). Sejauh ini penyelamatan wilayah adat, khususnya hutan adat menjadi kegelisahan Word Resources Institute (WRI), AMAN Riau, LAMR dan Walhi.

Upaya administratif persyaratan hutan adat, seperti pemetaan wilayah adat sudah sejak lama diurus NGO di atas. Yang sangat mendesak adalah rekomendasi kepala daerah (gubernur) agar puluhan hutan adat disahkan pusat.

Katanya lagi, di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Provinsi Jambi, dan Sulawesi Tengah sudah dapat hutan adat sekitar 4.045 hektar. Sementara Provinsi Riau sebagai inisiator terbitnya MK 35 tahun 2012 masih terengah-engah. Ini tentu menjadi pertanyaan serius untuk pemangku kepentingan.

"Saya mewakili masyarakat Riau minta Plt Gubri Wan Thamrin Hasyim meneken Pokja Perhutanan Sosial yang tergantung tak bertali," ujar Elviriadi.

"Ini demi nasib jutaan masyarakat adat yang sumber hidupnya dari hutan. Kalau tidak, bekapang lah tak kan ada RTRW Riau itu de," tambah pemuda gempal anak watan kepulauan Meranti itu di akhir bincang-bincang. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/