Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
23 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Riau

Naik ke Tahap Penyidikan, Kejati Riau Temukan Bukti Kuat Dugaan Korupsi di Dispora, Begini Modusnya...

Naik ke Tahap Penyidikan, Kejati Riau Temukan Bukti Kuat Dugaan Korupsi di Dispora, Begini Modusnya...
Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta (Foto: Chairul Hadi)
Selasa, 27 Februari 2018 15:03 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menaikkan status ke penyidikan, terkait dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau. Bukti kuat terkait adanya penyimpangan pun sudah ditemukan penyidik.

Hal ini ditegaskan Asisten Tipidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta di ruangannya pada Selasa (27/2/2018) siang. Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah dilakukan sejak Januari 2018 lalu, dan gelar perkara juga telah dilakukan. "Tadi kita lakukan gelar perkara," tegasnya.

Hasil permintaan keterangan serta Pulbaket yang dilakukan penyidiknya, diketahui bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana (Korupsi), diantaranya dalam proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan di Dispora, hingga kasusnya naik ke tahap penyidikan.

"Ada pelaksaan kegiatan menyimpang , ditambah bukti temuan BPK terkait kerugian negara, di mana sudah lewat 60 hari juga tidak ditindak lanjuti. Bahkan dalam proses penyelidikan, ada juga yang setor. Kami meyakini potensi kerugian negara besar dan kita tindaklanjuti ke tahap penyidikan," yakinnya.

Sugeng Riyanta menjabarkan, ada kegiatan pemeliharaan pada Dispora, yang menggunakan anggaran perubahan (Tahun 2016, red) sebesar Rp21 Miliar untuk sarana dan prasarana olahraga, terkait pelaksanaan proyek dan penganggaran sebelumnya.

"Siapa tersangkanya nanti dulu, karena ini baru naik (Ke penyidikan, red). Ada sekitar 35 orang saksi kita mintai keterangannya. Mereka macam-macam, ada PNS/ASN dan sebagainya," terang mantan Kajari Mukomuko tersebut.

Sugeng tidak begitu ingat persis, apa saja bentuk dugaan penyimpangannya, yang jelas sambung dia, sebagian ada diperuntukkan bagi venue-venue (Olahraga, red). ***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/