Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
7 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
3 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Sumut akan Tambahkan Nilai Batasan Dana Kampanye Pilgubsu

KPU Sumut akan Tambahkan Nilai Batasan Dana Kampanye Pilgubsu
Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain
Minggu, 25 Februari 2018 21:31 WIB
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan menambah batasan maksimal dana kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018, dari angka sebelumnya yang sudah ditetapkan sebesar Rp 83,2 miliar.

"Kita akan melakukan perubahan terhadap batasan maksimal dana kampanye yang telah kita tetapkan sebelumnya," kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain, Minggu (25/2/2018).

Iskandar menuturkan, perubahan batasan dana kampanye itu dilakukan karena pelelangan untuk pencetakan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye terancam gagal.

Sebab saat proses pelelangan, KPU Sumut memasukkan tiga pasangan calon (Paslon), sementara yang ditetapkan sebagai Paslon Pilgubsu 2018 hanya dua.

"Proses lelang ini sudah kita lakukan jauh sebelum penetapan Paslon, mengingat prosedur lelang memakan waktu cukup lama, sampai satu bulanan. Kalau tunggu penetapan baru lelang, kapan lagi siapnya," ujarnya.

Disebut Iskandar, sesuai peraturan harus dilakukan adendum yakni dari sebelumnya tiga Palson menjadi dua. Namun syarat dari adendum tersebut tidak boleh lebih atau kurang dari 10 persen total nilai lelang.

"Kita akan naikkan, kita tambah nilainya (batasan maksimal dana kampanye)," ujar komisioner KPU Sumut divisi hukum itu.

Lebih lanjut Iskandar mencontohkan, jika setiap kabupaten/kota tadinya diberi APK berupa satu spanduk untuk setiap Paslon, nantinya bisa dinaikkan menjadi dua. Termasuk juga akan ditambahkannya bahan kampanye yang dikaitkan dengan jumlah penduduk Sumut.

Begitu pun, pihaknya tetap siap jika nantinya Paslon Pilgubsu bertambah menjadi tiga. Mengingat saat ini musyawarah sengketa dari bakal Paslon JR Saragih-Ance Selian sedang berlangsung di Bawaslu Sumut.

"Kalau tambah satu paslon lagi pun tetap bisa. Karena dalam RAB (rencana anggaran biaya) kita siapkan sampai 10 Paslon. Jadi kalaupun bertambah, KPU siap dari sisi pendanaan," tegasnya.

Untuk membahas perubahan batasan maksimal dana kampanye tersebut, KPU Sumut sudah memanggil tim kampanye Paslon dan dalam waktu dekat akan diputuskan.

Editor:Fatih
Sumber:analisadaily
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/