Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
23 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
3
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
24 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
4
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
23 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
5
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
21 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
6
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat FB, Kok Hua Gol !

Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat FB, Kok Hua Gol !
Sabtu, 24 Februari 2018 08:05 WIB

MEDAN - Darwin alias Win alias Kok Hua warga Jalan Suasa Kota Bangun Kecamatan Medan Deli yang sempat memposting ujaran kebencian lewat media facebook ditangkap personel Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting menjelaskan, tersangka yang masih berusia 18 tahun ditangkap di Jalan Suasa, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli atas dasar Laporan Informasi : LI / 15 / II / 2018 / Reskrim, tanggal 13 Februari 2018.

Penangkapan tersangka berawal pada (13/2/2018), Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan bersama Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyelidikan ke Kota Bangun.

Sebelumnya, menerima informasi adanya dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media facebook. Namun, ketika itu polisi tidak berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“Selanjutnya, pada (14/2/2018) tim didukung Subdit cyber Polda Sumut kembali ke Kota Bangun dan berhasil mengamankan tersangka Darwin,” kata Rina.

Tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media massa facebook itu kemudian digelandang ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. Tersangka mengakui perbuatannya telah memposting tentang kebencian terhadap salah satu agama dengan memasang foto (profile) sambil memegang senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Karena masih di bawah umur, maka tersangka dititip ke Pelayanan Sosial Anak Remaja (PSAR) di bawah naungan Dinas Sosial Pemprov Sumut,” terang Rina.

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/