Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
Nasional
18 jam yang lalu
Dina Rubby, Mengenal Lebih Dekat Sosok Pedangdut yang Sedang Naik Daun
3
D'MASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
Umum
17 jam yang lalu
DMASIV Hadirkan Album Ke-8 dengan Sentuhan Personal dan Kolaboratif
4
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
17 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
5
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
Umum
17 jam yang lalu
Demi Masa Depan Anak, Inara Rusli dan Virgoun Pilih Damai
6
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
2 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Sumut Bersikukuh Tetap Coret JR Saragih untuk Bertarung di Pilgubsu 2018

KPU Sumut Bersikukuh Tetap Coret JR Saragih untuk Bertarung di Pilgubsu 2018
Sabtu, 24 Februari 2018 07:29 WIB

MEDAN - KPU Sumut bersikukuh atas keputusan nomor 7/2018 tanggal 12 Februari yang mencoret bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur JR Saragih-Ance Selian.

Hal ini terungkap dalam lanjutan musyawarah sengketa pencalonan yang diajukan JR Saragih di Bawaslu Sumut.

Ada 32 poin dalil KPU Sumut dalam jawabannya. Pada intinya, KPU Sumut menolak seluruh dalil dan seluruh permohonan yang diajukan pemohon. Dalam sengketa ini, JR Saragih meminta Bawaslu Sumut untuk memerintahkan KPU Sumut membatalkan keputusan penetapan Paslon dan menetapkan JR-Ance sebagai Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam persidangan terungkap perbedaan pandangan atas syarat calon menyangkut pendidikan. Pemohon, meminta KPU menjadikan ijazah pendidikan terakhir JR Saragih (S3) menjadi dokumen calon. Sementara termohon, dalam hal ini KPU berpegangan pada pasal 4 ayat 1 huruf c Jo Pasal 42 (1p) PKPU 3.

"Di situ ditegaskan bahwa salah satu syarat calon adalah berpendidikan minimal SMA dan itu dibuktikan dengan fotokopi legalisir/ijazah kalau pendidikan di atasnya itu bukan syarat calon," kata Benget, Jumat (23/2).

Sementara kuasa hukum pemohon, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, KPU Sumut telah benar menerima ijazah S3 dari JR Saragih. Sehingga berdasarkan Pasal 45 Undang-Undang No 10 Tahun 2016, ijazah terakhir itu benar telah mereka (KPU Sumut) terima dan itu legalisasi.

"Artinya, jika kita merujuk dengan undang-undang yang dimaksud maka JR Saragih harus ditetapkan menjadi peserta calon Gubernur Sumut 2018," kata Ikhwaluddin.

Dalam peraturan KPU Sumut tidak menyebut ijazah STTB SMA, tapi ijazah atau STTB. "Nah kalau konvensi itu benar. Tapi pada tahun 2015 itu Pilkada serentak, UU 10 Tahun 2016 itu belum lahir. Kita berkeyakinan Pak JR Saragih masuk dalam peserta calon Gubernur Sumut 2018," jelas Ikhwaluddin.

Dalam sidang musyawarah sengketa ini juga terungkap penelitian terhadap keabsahan legalisir ijazah JR Saragih. KPU sebagai termohon ternyata meragukan legalisir ijazah SMA JR Saragih, sehingga kemudian melakukan penelitian terhadap keabsahan legalisir ijazah Bupati Simalungun itu.

Keraguan KPU Sumut kemudian disebutkan, dikuatkan dengan Surat Bawaslu Sumut ke KPU Sumut yang meminta penelitian ijazah JR Saragih. Surat Bawaslu Sumut ini juga termasuk salah satu dalil pemohon.

Anggota KPU Sumut Benget Silitonga dalam jawabannya mengatakan, pada saat pendaftaran bakal Paslon, ketiga bakal Paslon menyerahkan dokumen-dokumen menyangkut persyaratan pencalonan dan syarat calon.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Sumatera Utara, Politik, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/