Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
19 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
19 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Korupsi PT Riau Airlines Senilai Rp6 M, Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara

Korupsi PT Riau Airlines Senilai Rp6 M, Mantan Bupati Nias Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 22 Februari 2018 17:46 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Mantan Bupati Nias, Binahati B Baeha dituntut selama delapan tahun penjara oleh jaksa karena terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal ke PT Riau Airlines senilai Rp6 miliar, di ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (22/2/2018) sore.

Terdakwa Binahati dinilai jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut terdakwa Binahati B Baeha dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hopplen Sinagakata Hopplen dihadapan Majelis Hakim, Ahmad Sayuti.

Selain itu, Jaksa juga membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6 miliar subsidair empat tahun enam bulan penjara.

"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan terdakwa tidak juga membayar UP, maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan," sebutnya.

Menanggapi tuntutan itu, Binahati melalui penasihat hukumanya mengaku sangat keberatan dengan tuntutan JPU dan akan melakukan nota pembelaan (pledoi).

Untuk diketahui Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp 6 miliar.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/