Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
23 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
7 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

3 Maret Mendatang, Bawaslu Sumut Akan Putuskan Gugatan JR Saragih

3 Maret Mendatang, Bawaslu Sumut Akan Putuskan Gugatan JR Saragih
Kamis, 22 Februari 2018 13:26 WIB

MEDAN - Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara (Bawaslu Sumut) akan memutuskan perkara gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018 oleh pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian pada tanggal 3 Maret 2018.

"Nantinya pada 3 Maret 2018 Bawaslu memutuskan perkara gugatan dari JR Saragih," kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan.

Sebelum pada Selasa (20/2), Bawaslu Sumut telah menggelar sidang perdana gugatan dari JR Saragih (pemohon). Dalam sidang tersebut diagendakan pembacaan permohonan oleh pihak JR Saragih melalui kuasa hukumnya.

Kemudian pada Jumat (23/2) besok, Bawaslu Sumut akan menggelar sidang lanjutan gugatan JR Saragih, yakni mendengar jawaban dari pihak termohon dalam hal ini adalah KPU Sumut.

"Setelah tanggal 23 nanti, kita akan memberikan kesempatan rentang waktu pada tanggal 24 sampai 27 Februari 2018 kepada kedua bela pihak untuk melakukan proses pembuktian dan menghadirkan para saksi maupun ahli dalam proses sengketa ini," jelas Syafrida.

Bawaslu juga berharap, dalam proses itu nantinya bisa membuka seluruh gugatan yang diajukan yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat.

"Dalam rentang waktu itu lah nanti pembuktiannya diuji, apakah permohonan yang diajukan pemohon itu terbukti benar atau tidak dan apakah alasan dari termohon untuk tidak menetapkan paslon itu langkah benar atau tidak," ungkap Syafrida.

Syafrida menjelaskan bahwa apabila dalam rentang waktu itu kedua bela pihak tidak bisa bersepakat, maka bisa menyerahkan keputusan tersebut kepada Bawaslu Sumut.

"Bawaslu nanti bisa memutuskan apakah memenuhi permintaan dari pemohon atau menolak dari permintaan pemohon dan itu akan diputuskan pada 3 Maret 2018 ," pungkasnya.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/