Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
18 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
17 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPU Diminta Tetapkan JR Saragih-Ance Maju Pilgubsu

KPU Diminta Tetapkan JR Saragih-Ance Maju Pilgubsu
Rabu, 21 Februari 2018 11:36 WIB

MEDAN - Sidang perdana gugatan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut, Jalan Adam Malik, Medan.

Dalam sidang ini, pemohon, JR Saragih meminta majelis hakim pengadilan agar mengabulkan permohonannya dan menetapkan ia dan pasangannnya menjadi Calon Gubernur dan wakil Gubernur pada Pilgubsu 2018.

Dalam nota gugatan Pemohon melalui tim kuasa hukumnya yakni Hermansyah, Liberty Sinaga, Ikhwaluddin Simatupang, Jony Silitonga, Dingin Pakpahan dan Kadirun Sah yang dibacakan Ikhwaluddin Simatupang mengungkapkan, sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut (termohon) mengabaikan Surat Kadis Diknas Sumut adalah melanggar hukum.

"Sesuai Surat Keterangan yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta tertanggal 19 Januari 2018 menyatakan, Ijazah dan legalisir JR Saragih sah. Namun, surat yang ditembuskan ke KPU Sumut tidak sampai,” ujar Ikhwaluddin dihadapan Majelis Hakim, Herdy Munthe.

“Dan, KPU Sumut hanya menerima surat pemberitahuan leges dari Diknas DKI dan ditandatangani Sekretaris, yang menyatakan leges Ijazah JR tidak sah. Itulah yang menjadi pegangan KPU Sumut untuk men-TMS-kan pencalonan JR Saragih menjadi Calon Gubernur.”

Tidak hanya itu, pemohon juga mempersoalkan apa yang disebut dengan makna Ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). Yang dimaksudkan dalam persyaratan, lanjut Ikhwaluddin, adalah Ijazah bukan STTB, sedangkan yang dipertanyakan KPU Sumut adalah STTB.

"Karena itu, objek yang harus diteliti adalah Ijazah dan dalam syarat UU No.10 Tahun 2011 yang dimaksudkan adalah Ijazah terakhir. Sementara, ijazah terakhir pak JR Saragih adalah S3 bukan ijazah SMA," sambungnya.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan mengatakan, kedua belah pihak hadir dan mengikuti semua proses dengan baik. Agendanya pada sidang tadi adalah pembacaan permohonan.

Syafrida menambahkan, pada tanggal 23 Februari 2018, akan dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari termohon.

“Setelah itu, kita memberi rentang waktu 24-27 Februari bagi para pihak untuk melakukan proses pembuktian dan menghadirkan para saksi dan ahli. Kita berharap, proses ini bisa membuka seluruh gugatan yang diajukan pemohon kepada termohon yang selama ini menjadi pertanyaan masyarakat," pungkasnya.

Editor:wen
Sumber:analisa
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/