Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
22 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bawaslu Sumut akan Kabul Permohonan JR Saragih

Bawaslu Sumut akan Kabul Permohonan JR Saragih
Rabu, 21 Februari 2018 14:03 WIB

MEDAN - Optimisme memancar pada tim kuasa hukum Jopinus Ramli (JR) Saragih. Mereka berkeyakinan permohonan agar klien mereka ditetapkan sebagai calon Gubernur Sumut pada Pilgubsu mendatang ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terkabul.

Sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat merupakan alasan keyakinan tersebut. Yang pertama adalah keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan ijazah SMA JR Saragih adalah sah dan benar adanya. Dengan ijazah itu kemudian dia memasuki jenjang pendidikan tinggi mulai dari S-1, S-2 hingga S-3.

"Alasan kedua, adanya Peraturan Mendikbud No. 29/2014 yang menyatakan bahwa yang berwenang menjelaskan kebijakan institusi di bawahnya adalah kepala dinas, bukan sekretaris. Dengan demikian surat yang pernah dibuat sekretaris dinas yang kemudian disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU( Sumut bertentangan," kata salah seorang anggota tim hukum JR, Johni Silitonga, melalui sambungan telepon,Rabu, (21/2/2018).

Surat Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke KPU Sumut, ujar Johni, hanya menjelaskan soal legalisir ijazah, bukan soal asli atau tidaknya ijazah JR yang didapatkan dari SMA Iklas Prasasti di Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Pada waktunya nanti akan kita tunjukkan ke pihak Bawaslu ijazah asli milik JR agar mereka membuat keputusan yang bisa membuat JR ikut dalam Pilgubsu sebagai calon," tegas Johni.

Pada musyawarah lanjutan sengketa ijazah JR, Jumat (23/2/2018), Johni berharap mediasi yang dilakukan Bawaslu akan menghasilkan kesepakatan antara mereka sebagai pemohon dan KPU Sumut sebagai termohon. Kedua belah pihak diharap mengakui adanya perbedaan pemahaman, sehingga musyawarah tidak berlanjut pada tahapan persidangan berikutnya yakni pemeriksaan alat bukti.

"Kalau ternyata tidak terdapat perbedaan prinsipil dengan KPU sebagai termohon, kami berharap ada kesepakatan mengikutkan JR sebagai calon Gubsu," ujar Johni.

Kendati demikian, Johni yang merupakan mantan aktivis mahasiswa dari Universitas HKBP Nommensen menyatakan, pihaknya tetap siap jika musyawarah berlanjut hingga tanggal 3 Maret saat keputusan ditetapkan Bawaslu.

Mereka sudah bersiap mendatangkan tiga orang saksi ahli guna memberi kesaksian pada musyawarah berikutnya.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/