Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
24 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
24 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
24 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
9 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Panwaslu Kuansing Bongkar Paksa APK Liar Cagubri

Panwaslu Kuansing Bongkar Paksa APK Liar Cagubri
Tim gabungan membongkar APK Cagubri yang tidak sesuai aturan.
Selasa, 20 Februari 2018 15:05 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuantan Singingi (Kuansing) menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Calon Gubernur Riau (Cagubri) yang tidak sesuai dengan aturan.

"Sejak kemaren sudah ditertibkan oleh Panwas bersama Satpol PP. Kita menyisir APK, setelah berkoordinasi dengan Kasi Trantib setiap kecamatan," ujar Mardius Adi Saputra, Ketua Panwaslu Kuansing kepada GoRiau.com, Selasa (20/2/2018) siang di Telukkuantan.

Dalam penertiban itu, lanjut Mardius, aparat kepolisian juga terlibat untuk menurunkan APK 'liar'. APK yang diturunkan adalah APK yang terpasang sebelum penetapan Cagubri.

Panwaslu mengimbau agar pasangan Cagubri atau Timses mematuhi peraturan tentang APK. Mardius menjelaskan, APK dicetak oleh KPU dalam bentuk baliho 5 buah setiap kabupaten.

"Kemudian, umbul-umbul sebanyak 20 buah per kecamatan dan spanduk dua lembar per desa," ujar Mardius.

"Paslon juga boleh menambah APK ini sebesar 150 persen dari jumlah yang ditetapkan KPU," tambah Mardius. Untuk di Kuansing, lanjut Mardisu, tempat pemasangan APK sudah ditentukan oleh Pemkab Kuansing.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/