Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
16 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
16 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
14 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
14 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
18 menit yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gara-gara Rp 300 Ribu, Duo Sekawan Digiring Polisi ke Sel Tahanan

Gara-gara Rp 300 Ribu, Duo Sekawan Digiring Polisi ke Sel Tahanan
Senin, 19 Februari 2018 17:01 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUHANBATU - Duo sekawan ini harus mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu. Gara-garanya, HAL alias Cecep (20) dan DK alias Dedek menerima uang masing-masing sebesar Rp300 ribu. Usut punya, ternyata keduanya terlibat pencurian sepeda motor yang mereka lakukan dari sebuah warnet di Rantauprapat.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan korban Rio Rizky Ananda dalam Laporan Polisi nomor : LP/127/I/2018/SU/Res LBH pada 29 Januari 2018.

Dalam laporannya, korban melaporkan sepeda motornya Yamaha Mio BK 5067 ZT sudah tidak ada di parkir Warnet Jamnet di Jalan Urif Sumodiharjo Rantauprapat, Rabu (24/1/2018) sekira pukul 08.00. Korban sempat mencari sepeda motornya di seputaran Jalan Urif, namun tidak ditemukan. Atas peristiwa itu, korban membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

"Anggota langsung menuju TKP untuk mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket)," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang, Senin (19/2/2018).

Pada Kamis (15/2/2018) sekira pukul 13.30, petugas kepolisian mendapat titik terang bahwa pelaku berinisial HAL sedang berada di Jalan Krisno Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat ditangkap, ternyata pelaku bekerja tidak sendiri. Dia ditemani dua rekannya yang sudah kita kantongi identitasnya," beber Kapolres.

Dari penjualan sepeda motor curian itu, HAL mendapat bagian sebesar Rp300 ribu dan dipergunakan untuk membeli dua potong kaos dan dua potong celana jeans monza.

Usai dari peristiwa itu, polisi lalu melakukan pengembangan. Tepatnya pada Sabtu (17/2/2018) sekra pukul 11.00, tim Opsnal Unit Resum Polres Labuhanbatu kembali melakukan penangkapan terhadap satu teman tersangka berinisial DK alias Dedek dari Jalan Cempedak, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor dengan rekannya berinisial HAL. Pelaku juga mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu dari penjualan sepeda motor curian mereka. Kini, kita masih mengejar seorang tersangka lainnya yang terlibat pencurian tersebut," tandasnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/