Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
2
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
23 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
3
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
22 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
4
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
23 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
5
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
23 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
6
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

BNN Sumut Amankan Pasutri Pemilik Home Industry Pembuat Pil Ekstasi

BNN Sumut Amankan Pasutri Pemilik Home Industry Pembuat Pil Ekstasi
Kepala BNN Sumut, Brigjen Pol. Marsauli Siregar, saat memaparkan pasutri yang membuat pil ekstasi, Senin (19/2)
Senin, 19 Februari 2018 19:48 WIB
MEDAN - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) membongkar home industry pembuatan ekstasi di Jalan Mawar, Lorong Sejahtera, Medan.

"Petugas kita menggerebek rumah yang dijadikan lokasi pembuatan pil ekstasi pada Rabu (14/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, 2 pemilik rumah, 3 pekerja dan 4 pengguna narkoba diamankan dari rumah tersebut," kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol. Marsauli Siregar, Senin (19/2/2018).

Marsauli menjelaskan, kedua pemilik rumah yang diamankan yaitu pasangan suami istri (pasutri) DN (36) dan HP (39). Sementara tiga pekerja yang diamankan masing-masing F (31), AE (32) dan ZE (45). Sementara 4 tamu yang kedapatan menggunakan narkoba di rumah itu masing-masing M (30), S (27), R (30) dan AHN (43).

"Ini merupakan home industry kecil-kecilan pembuatan pil ekstasi yang dilakukan oleh tersangka HP dan DN berikut 3 orang pekerjanya," jelas Marsauli.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 42 butir pil ekstasi warna hijau siap edar, 2 butir pil ekstasi warna merah, 2 butir pil ekstasi warna hijau, 104,5 gram bahan baku berupa tepung warna hijau siap cetak, 25,6 gram bahan baku tepung hijau siap cetak, 1 set alat cetak dari nikel, 1 set blender, 2 martil karet, obat-obatan berupa Chloramphenicol, Mixagrib, Bodrex, Procold, Dextral, bedak gatal, dan 2 bong.

"Dalam kejahatan narkotika ini, HP dan DN meracik pil ekstasi itu dari sejumlah bahan lalu mencetaknya. Mereka dibantu 3 pekerjanya. Pasutri itu mengaku mulai membuat ekstasi sejak dua bulan lalu. Mereka mengaku belum banyak mengedarkannya. Mereka jual Rp 80 ribu per butir," ungkap Marsauli.

Marsauli menambahkan, bahan-bahan yang digunakan tersangka untuk membuat pil ekstasi sangat berbahaya jika dikonsumsi.

"Dapat dilihat dari bahan yang dicampurkan dalam pembuatan pil ekstasi itu. Kita juga masih terus mendalami kasus ini," tukas Marsauli.

Editor:Fatih
Sumber:analisadaily
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/